REMBANG, RADARPATI.ID- Paripurna Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025 belum bisa terlaksana.
Hal ini dikarenakan sampai dengan kemarin (20/11) belum pembahasan antara eksekutif dan legislatif belum rampung.
Seharusnya, rapat paripurna KUA PPAS bisa dilaksanakan kemarin (20/11), bersamaan dengan agenda rapat paripurna enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Rembang Abdul Rpuf menyampaikan, paripurna KUA PPAS 2025 belum bisa dilaksanakan karena pembahasan antara DPRD dan Eksekutif belum dapat terselesaikan.
Sehingga agenda rapat paripurna KUA PPAS 2025 akan dilaksanakan kembali setelah penjadwalan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus).
"Karena pembahasan KUA PPAS 2025 yang dilakukan DPRD dan eksekutif belum dapat terselesaikan, sehingga berdampak persetujuannya tidak dapat dilaksanakan pada paripurna ini (kemarin 20/11)," katanya.
Sehingga saat paripurna Rabu (20/11), agenda pokok hanya membahas tentang Raperda non APBD. Rouf menyampaikan, pembahasan rancangan perda merupakan tindak lanjut atas Raperda yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD dan hasil rapat sinkronisasi antara Bapemperda dan Pemkab.
Berdasarkan hasil sinkronisasi itu, terdapat enam raperda yang akan dibahas.
Terdiri dari tiga raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda dari Pemkab Rembang.
Rancangan perda yang berasal dari legislatif meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, serta Raperda Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan.
Sementara, tiga raperda dari Pemkab Rembang meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Rembang nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. (vah/ali/amr/izza)
Editor : Syaiful Amri