KOTA, RADARPATI.ID – Kampanye pilkada serentak sudah mulai.
Para aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan untuk bersikap netral.
Dipastikan tidak ada interfensi pimpinan.
Dalam kontestasi pilkada diminta tidak boleh fitnah.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang, Fahrudin menyampaikan penetapan calon sudah jelas.
Mulai tahapan berikutnya kampanye.
Berharap semua ASN netral.
Tidak boleh saling memfitnah dengan teman-teman lain.
”Saya selaku Sekda tetap mengharapkan kepada semua ASN netral. Boleh memilih siapapun, beda pemilih tidak masalah. Tapi yang jelas ini harus benar-benar netral!,”tegas Fahrudin yang juga Sekda Rembang saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Pejabat asal Gandrirojo Sedan wanti-wanti.
Jika ada info Sekda menelefon kepada semuap impinan.
Baca Juga: Bib Ja’far Salawat, Wali Band Bikin Semarak Pesta Kembang Api Tambah Kemeriahan HUT Kudus
Berharap yang mengatasnamakan jangan dipercaya.
Sekda tetap netral.
Tidak berpipak kepada siapapun.
”Harus benar-benar netral. Kalau ada yang mengatasmakan saya dan siapapun yang terkait dengan pemilukada untuk memilih kepada salah satu paslon itu tidak benar,” tegasnya.
ASN diminta mentaati aturan hukum yang ada. Aturanya sudah ada. Surat edaran segera di edarkan semua ASN di lingkup Pemkab Rembang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz sebelum mengambil cuti umrah menghimbau Pilkada jangan sampai menimbulkan perpecahan, saling sikut menyikut.
”Karena sudah pengalaman dalam pil-pil supaya dewasa. Jangan sampai karena beda pilihan tapi jadi permasalahan,” wanti-wantinya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat dihubungi membenarkan sudah masa kampanye.
Ia menghimbau ASN jangan menelan informasi mentah-mentah diluar, tanpa didasari regulasi yang sudah pakem.
Karena jenis-jenis kampanye banyak metode. Jenis kampanye ada pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum.
Rapat umum kadang mengundang artis di area terbuka.
Hal ini harus mengetahui batasanya.
”Misalnya ada kampanye di alun-alun. Melihat dari jauh, tidak menggunakan atribut, pasif, hanya nonton saja dan tidak menggerakan orang untuk ikut bisa. Bayangkan dalam pertemuan terbatas di dalam satu ruangan, PNS ikut jelas melanggar. Biasanya konsolidasikan tim,” gambaranya.
”Kami pedoman regulasi yang sudah pakem. Di undang-undang pemilihan, UU ASN, diperaturan pemerintah, juga ada SKB antara KASN, Kementrian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Bawaslu. Lebih ketat baru bapaslon bisa ke semprit. Misalnya aktif dalam kegiatan bapaslon. Tindakan yang menguntungkan,”pungkasnya. (noe)
Editor : Abdul Rochim