KOTA, RADARPATI.ID – Rincian formasi sudah ditetapkan oleh Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah.
Rembang rincian formasinya guru 491, nakes 78, teknis 2384, sub total 2953.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Arif Romadlon melalui Miftachul Ichwan AK, Kabid
Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian saat dikonfirmasi membenarkan formasi PPKK sudah di ACC Menpan.
Sama usulan yang diajukan.
”Tahapan selanjutnya masih menunggu surat penjadwalan seleksi PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Daerah masih menunggu tahapan tersebut,” katanya kepada RADARPATI.ID.
Lanjut Miftachul menyampaikan Menpan sudah keluarkan SK nomor 347, 348 dan 349 menjadi panduan utama bagi pelaksaan seleksi PPPK di berbagai instansi pemerintah.
Untuk 347 untuk PPPK secara umum, 348 fungsional guru dan 349 untuk PPP fungsional kesehatan.
”3 aturan itu (SK 347, 348 dan 349) mengatur mekanisme pengadaan PPPK,” imbuhnya.
Intinya PPPK teknis daftar urut prioritas yang di cantumkan di nomor 347 yaitu eks THK II, non ASN yang sudah masuk data base (pendataan dengan masa kerja minimal 31 Desember 2021), non ASN dengan masa kerja 2 tahun.
Untuk guru sama, prioritas pertama eks THK II, data base dan non ASN yang mengajar di sekolah negeri berturut-turut minimal 2 tahun.
Selanjutnya baru pendidikan profesi guru (PPG).
Guru bersertivikasi di sekolah swasta bisa mendaftar.
Untuk kesehatan prioritas pertama bidan pendidik.
Kebetulan di Kabupaten Rembang bidan
pendidik tidak ada.
Kedua eks THK II, data base, non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah selama
2 tahun.
Dari formasi 2953 rincian formasi per OPD sudah ada. Bisa mendaftar di masing-masing OPD sesuai ketentuan.
Paling rendah yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
Kecuali guru, guru swasta PPG bisa daftar.
Tetapi berapapun nilainya ketika di atasnya ada guru THK II, data base dan non ASN 2 tahun PPG masuk prioritas terakhir ketika sudah melakukan tes CAT.
Usai formasi sudah di ACC Menpan, daerah menindaklanjuti sosialisasi. Setelah dari pimpinan dilanjutkan sosialisasi OPD-OPD. (noe)
Editor : Abdul Rochim