Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Vonis Bebas dari Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Bisa Ngantor Hari Ini

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:13 WIB
BEBAS MURNI: Ketua Dewan DPRD Rembang Supadi akhirnya divonis bebas oleh otoritas pengadilan di Arab Saudi. (KELUARGA SUPADI UNTUK RADARPATI.ID)
BEBAS MURNI: Ketua Dewan DPRD Rembang Supadi akhirnya divonis bebas oleh otoritas pengadilan di Arab Saudi. (KELUARGA SUPADI UNTUK RADARPATI.ID)

REMBANG, RADARPATI.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang sudah tiba di tanah air. Ia diperkirakan sudah bisa ngantor hari ini.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Supadi sempat tersandung dugaan pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi.

Sebab, ia berada di sana menggunakan visa ziarah kemudian terjaring razia oleh pihak berwenang setempat.

Supadi juga sempat dijadwalkan sidang. Kemarin (31/7), politisi PPP itu dipastikan mendapat vonis bebas. Jidan, salah satu kerabat Supadi menyampaikan, saat ini Supadi sudah di tanah air.

"Take off dari Jeddah pukul 23.30 waktu sini. Hari ini (kemarin) di Jakarta," katanya.

Supadi rencana akan kembali ke Rembang dan sampai rumah tadi malam. Jidan menyampaikan, hari ini (14/8) ketua DPRD juga sudah akan mulai ngantor menyelesaikan tugas.

"Hari Rabu ngantor menyelesaikan tanggung jawabnya," katanya.

Jidan mengaku, telah menjalin komunikasi intens dengan Supadi untuk memantau kabar dan perkembangan.

Ia menegaskan, bahwa Supadi tidak terbukti melanggar ketentuan visa haji, sebab Supadi terjaring razia sebelum waktu haji.

"Ditangkap kan sebelum haji. Kalau pas haji melaksanakan wukuf, ditangkap, itu ada pelanggaran haji karena visanya visa ziarah. Kan belum waktunya haji sehingga dituntut di sana melanggar haji tidak terbukti, karena belum haji," jelasnya.

Jidan menyebutkan bahwa Supadi dinyatakan bebas murni. Saat ini kondisi yang bersangkutan juga sehat. "Di bandara juga vidio call saya," katanya.

Saat ini, Supadi juga terpilih kembali sebagai calon legislatif periode 2024-2029, yang pelantikannya direncanakan pada 20 Agustus mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang juga telah mengusulkan Supadi untuk mengikuti pelantikan. Yang bersangkutan sudah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sehingga, dipastikan bahwa Supadi juga menjadi bagian dari caleg terpilih yang diusulkan untuk mengikuti pelantikan. KPU Rembang menilai yang bersangkutan masih memenuhi syarat. (vah/ali)

Editor : Alfian Dani
#arab saudi #hari ini #bisa #vonis bebas #Ketua DPRD Rembang #ngantor