Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Rembang Gandeng Akademisi Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wisnu Aji • Jumat, 26 Juli 2024 | 09:25 WIB
PENDAMPINGAN: Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro
PENDAMPINGAN: Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro

REMBANG, RADARPATI.ID – Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di target tahun 2024 rampung. Penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penetapan KTR ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kabag Hukum Setda Rembang Dedhy Nugraha menyampaikan kegiatan di bagian hukum ada tiga pokok, terkait penyusunan produk hukum daerah. Terkait pemberian kegiatan bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum.

”Kebetulan tahun 2024 merencanakan ada penyusunan raperda KTR. Itu berkaitan juga dengan hasil tembakau,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus ditemui di ruang kerjanya.

Tahun 2024 merencanakan pembentukan perda KTR. Saat ini sudah proses penyusunan Raperda. Diusulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang. Target September awal sudah mengirimkan.

”Sudah diproses pembahasan KTR. Diharapkan September sudah menyampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Targetnya tahun 2024 sudah menetapkan perda KTR,” imbuhnya.

Dedhy menyampaikan perda KTR bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok.

Khususnya di tempat-tempat umum, jangan sampai orang tidak merokok terpapar. Sehingga menimbulkan efek kesehatan bagi mereka.

”Kita saat ini sudah punya peraturan bupati KWT. Cuma amanah dari peraturan pemerintah harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” katanya.

Menurutnya KTR di Kabupaten Rembang perlu dipertajam. Aturanya bakal ditingkatkan, dari perbup di inisiasi perda.” Jika diwujudkan siap-siap sanksi berlaku yang melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya pada bulan Oktober tahun 2023 Pemkab Rembang menerima audiensi tim Univeritas Muhammadiyah Magelang (Unimma).

Baca Juga: Usia 25-35 Tahun Rerata Tak Tamat SMP, DPRD Blora Dorong Ikut Sekolah Kesetaraan

Terkait pendampingan Perda KTR untuk Kabupaten Rembang di ruang rapat Bupati. Kampus Unimma sudah bekerja sama dengan Kementrian Kesehatan untuk menggelar sosialisasi KTR di tingkat Jateng.

Asisten I Setda Rembang, Agus Salim menambahkan Perbup sudah ada 39 tahun 2018, tentang KTR. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

”Kalau ada Perda ada saksinya. Kalau Perbup belum sampai saksi. Unimma akan menginisiasi kalau memungkinkan agar Kabupaten Rembang ditingkatkan dari Perbup ke Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Perda bukan berarti tujuanya mematikan para petani rokok, melarang orang merokok. Perda hanya menentukan dimana orang boleh merokok. Dikawasan mana orang boleh merokok.

”Kalau di Rembang otomatis diatur di perkantoran, kawasan sekolah, puskesmas dan rumah sakit tidak boleh. Di kantor boleh.

Harus disediakan smoking area. Ditempat kita belum. Mustinya semua kantor menyediakan. Sehingga tidak mengganggu orang lain,” harapnya. (noe/ali/ade)

Abdi dalem menjamas sejumlah keris disela upacara jamasan pusaka tombak Kyai Wijoyo Mukti di kompleks Balai Kota Jogja.
Abdi dalem menjamas sejumlah keris disela upacara jamasan pusaka tombak Kyai Wijoyo Mukti di kompleks Balai Kota Jogja.
Editor : Alfian Dani
#kawasan tanpa rokok #Siapkan #Perda #Gandeng #akademisi #Pemkab Rembang