Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Genjot PAD, Pemkab Rembang Datangi Langsung Wajib Pajak

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Senin, 22 Juli 2024 | 14:30 WIB
DIMAKSIMALKAN: Pasar Kreatif Lasem menjadi salah satu objek pajak yang bakal dimaksimalkan. (DOK. RADARPATI.ID)
DIMAKSIMALKAN: Pasar Kreatif Lasem menjadi salah satu objek pajak yang bakal dimaksimalkan. (DOK. RADARPATI.ID)

 

REMBANG, RADARPATI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan langkah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diantaranya langsung melakukan kunjungan kepada objek pajak dan memperluas layanan.

Realisasi PAD diketahui mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan dari pos PAD pada APBD 2023 belum mencapai target.

Dari rencana sekitar Rp 387,56 miliar hanya terealisasi sekitar Rp 342,24 miliar.

Sementara, pada tahun 2022, realisasi PAD sebesar Rp 353,94 miliar. Sehingga bisa dikatakan PAD 2023 mengalami penurunan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan kunjungan langsung ke objek pajak serta memperluas layanan pajak.

"Melakukan terobosan dan inovasi guna meningkatkan PAD melalui kunjungan langsung ke objek pajak dan memperluas layanan pajak daerah," katanya.

Langkah ini ia tempuh, sebab menurutnya diantara kendala tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran para wajib pajak dan retribusi.

"Kondisi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil serta kurangnya kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi," imbuhnya.

Contohnya, sektor retribusi pasar yang saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyesuaian tarif.

Seharusnya, aturan ini sudah berlaku pada bulan Juni. Namun pedagang masih ada yang merasa keberatan.

"Apalagi yang berada di Pasar Kreatif. Sama sekali belum ada aktivitas yang menggembirakan. Sehingga ini mempengaruhi retribusi yang kita tarik," katanya.

Disisi lain, ia menyadari bahwa sejumlah sumber pendapatan akan berpotensi berkurang karena adanya perubahan kebijakan.

Seperti pada sektor KIR kendaraan yang saat ini sudah tidak bisa diambil oleh Pemkab karena adanya perubahan aturan. (vah/ali/ade)

 

Editor : Alfian Dani
#Datangi #Langsung #wajib pajak #genjot pad #Pemkab Rembang