REMBANG, RADARPATI.ID - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/ KSPPS Baitul Maal Watamwil/ BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) menyepakati proses penyelesaian masalah melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan belum lama ini di itu, Lasem, Rembang.
Dalam rapat itu diputuskan jika penyelesaian masalah KSPPS BMT BUS melalui proses pengembalian dana anggota selama 3 tahun.
Diberitakan sebelumnya para anggota BMT ramai-ramai menarik tabungan mereka (rush) sejak sekitar akhir tahun kemarin.
Hal ini membuat BUS kewalahan dalam memberikan uang tunai kepada anggotanya.
Sementara itu keputusan tersebut dalam RAT disepakati setelah melalui musyawarah yang cukup alot sejak pagi hingga jelang Ashar tiba.
Sidang Pleno dalam RAT tutup buku 2023 tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal dari anggota, Muhammad Yusron R.
Keputusan para anggota dalam forum tertinggi pada proses pengambilan keputusan koperasi, setelah Ketua Pengurus KSPPS BMT BUS, Abdullah Yazid menawarkan dua opsi kepada anggota.
Yaitu pertama, pengurus dan pengawas akan menjual seluruh aset KSPPS BMT BUS kemudian membaginya kepada anggota secara proporsional.
”Opsi kedua mengembalikan dana anggota setelah tahun ke-3. Dan membentuk tim pengendali aset yang berasal dari anggota,” jelas Abdulloh Yazid.
Menanggapi tawaran itu, para anggota tidak menyepakati. Mereka menawarkan opsi pengembalian dana anggota selama tiga tahun dan membentuk komite pengendali aset.
Rapat kemudian menyepakati tawaran anggota tersebut. Menghendaki adanya laporan perkembangan setiap satu semester.
Agar anggota dapat melihat perkembangan pertanggung-jawaban pengurus BMT BUS tanpa harus menunggu selama tiga tahun.
Pembentukan komite pengendali aset, bertugas untuk memaksimalkan data aset sebanyak mungkin yang dapat menjadi aset BMT BUS.
Selain itu tim pengelola juga harus harus bertemu dengan pengurus untuk memperjelas aset yang dimiliki. Mengurus serta mengontrol proses penjualan aset BMT BUS.
RAT KSPPS BMT BUS juga memutuskan proses penyelesaian masalah dengan menambah jumlah pengurus dan pengawas. Terdiri dari pengawas manajemen.
Selama ini pengurus KSPPS BMT BUS hanya terdiri dari tiga orang saja. Sehingga perlu menambah enam orang lagi agar jumlah pengurus menjadi sembilan orang.
Keputusan itu dengan pertimbangan agar jika ketiga pengurus lama berhalangan karena harus mempertanggung-jawabkan aduan anggota di kepolisian atau urusan lain, maka masih ada enam pengurus lainnya yang dapat mengelola BMT BUS dengan baik.
Yusron kemudian meminta kesediaan anggota yang dapat mewakili setiap cabang, untuk menjadi tim pengelola aset, pengurus baru dan pengawas.
Setelah proses penunjukan selesai lantas terbentuk susunan pengurus baru, yang terdiri dari Ketua Umum, Abdullah Yazid; Ketua I, Muhammad Yusron R; Ketua II, Zulkifli Lubis; Ketua III, Fakhih Syuhada; Sekretaris, H. Rohmat; Bendahara, H.Ahmad Zuhri; dan Anggota Pengurus, Widada.
Sementara itu Pengawas Manajemen terdiri dari Mubarok, Moh Anshori, dan S Kasiyati.
Sedangkan Pengawas syari'ah diserahkan kepada Mahmudi, Ummul Baroroh, dan Edi dari Jawa Timur.
Karena jumlah pengurus belum juga terpenuhi hingga sembilan orang, maka pengurus baru mendapatkan wewenang untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Selama bertugas, para pengurus dan pegawas juga komite pengelola aset tidak akan mendapat honor, termasuk biaya transport.
Anggota berharap, dengan keputusan tidak adanya honor maupun dana transportasi diharapkan tidak akan merugikan anggota dan aset yang terjual tidak akan habis untuk menggaji pengurus.
Selain mengatur masalah tidak adanya honor dan uang transpor, RAT juga menetapkan pengurus baru yang berada di luar pengurus lama.
Tidak memiliki tanggung-jawab secara hukum dan lain-lain jika terjadi permasalahan hukum.
Di tengah perdebatan para anggota BMT BUS dalam proses pengambilan keputusan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfudz, mendapat kesempatan untuk mengingatkan para anggota maupun peserta sidang lainnya tentang RAT tersebut.
Mahfud mengingatkan ketua sidang untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang mengikuti jalannya RAT dalam jaringan melalui aplikasi Zoom.
Untuk mendapat peluang dalam menyampaikan pendapatnya.
Namun karena kendala teknis, maka anggota yang berada dalam jaringan tidak dapat menyampaikan pendapatnya.
Selain itu Mahfudz juga mengingatkan kepada para anggota dan pengurus, bahwa keputusan RAT bersifat mengikat.
”Sehingga hasil keputusannya harus dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan dilaporkan kepada kementrian koperasi dan UMKM RI,” jelas Mahfudz.
Dia berharap, semua pihak menghargai keputusan RAT dan tetep koooperatif sehingga setelah RAT, BMT dapat berjalan dengan baik.
Menanggapi pertanyaan mengenai aset BMT BUS atas nama perseorangan, Ketua Pengurus KSPPS BMT BUS, Abdullah Yazid menegaskan aset yang disajikan dalam laporan pertanggung-jawaban pada Rapat Anggota Tahunan, RAT, Sabtu (29/6/2024) merupakan milik/ kekayaan KSPPS BMT BUS, bukan milik pengurus.
Yazid menjelaskan, aset yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) banyak yang mengunakan atas nama nomine pengurus, tapi secara ikrah atas kepemilikan merupakan milik koperasi.
”Pegurus sepakat dengan aset yang telah diaudit oleh kementrian ataupun KAP tersebut, telah memiliki status sebagai milik koperasi (BMT BUS) dan bukan milik atau bukan hak pengurus,” tegasnya.
Lebih lanjut Yasid menegaskan, aset milik koperasi atas nama pengurus hanya sebagai nama saja.
Sebab dua hal yang harus diketahui dari bentuk SHM adalah atas nama perseorangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama badan atau korporate.
Namun demikian sisi positif dari kepemilikan atas nama perseorangan pada aset milik BMT BUS tersebut, memiliki nilai pasar di atas HGB. Sedangkan hak milik kekayaan koperasi atas nama koperasi, harus turun hak mejadi HGB.
”Di mana konsekuensinya adalah nilai aset tersebut secara nilai ada dibawah nilai wajar kenormatifan,” ujarnya. (zen/him)
Editor : Abdul Rochim