Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Grobogan Tak Bisa Tambah Penetapan Cagar Budaya, Begini Alasannya!

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 28 Juni 2024 | 04:10 WIB

 

CAGAR BUDAYA: Keindahan Stasiun Gundih yang ada di Kecamatan Geyer, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
CAGAR BUDAYA: Keindahan Stasiun Gundih yang ada di Kecamatan Geyer, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)

GROBOGAN, RADARPATI.ID – Dari ratusan objek bersejarah yang dimiliki Kabupaten Grobogan, baru lima bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Minimnya anggaran yang mendasari belum adanya penambahan penetapan di tahun ini.

Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Endang Darwati mengatakan, sebelumnya dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dituntut menetapkan minimal satu cagar budaya setiap tahunnya.

Namun, malah adanya keterbatasan anggaran tersebut.

“Saat itu, targetnya dalam lima tahun RPJMD bisa menetapkan lima cagar budaya. Tapi anggarannya ini malah nggak ada,” keluhnya.

Menurutnya, penetapan cagar budaya membutuhkan proses yang panjang.

Tim ahli cagar budaya harus melakukan verifikasi lapangan, identifikasi, harus dikaji secara objektifmelalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

”Kondisi cagar budaya enam tahun lalu dengan sekarangkan pasti berbeda. Jadi harus mengulang verifikasi lagi, tentunya itu membutuhkan waktu lama. Terlebih harus mengumpulkan tim ahli lagi. Jujur kami terkendala karena terbatasnya SDM,” keluhnya,

Diungkapkan, lima bangunan yang  ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu, Bangunan Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi.

Kelima cagar budaya tersebut telah ditetapkan pada 2019 lalu.

Sedangkan berdasarkan observasi dan pencatatan, terdapat 170 objek bersejarah di Kabupaten Grobogan yang belum ditetapkan.

”170 objek bersejarah itu terbagi menjadi dua jenis. Yakni, 100 objek merupakan daftar yang diduga cagar budaya dalam inventarisasi Balai pelestarian cagar budaya (BPCB), sedangkan 70 objek diduga cagar budaya merupakan usulan masyarakat,” jelasnya. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#cagar budaya #rembang #dana #anggaran