REMBANG, RADARPATI.ID – Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Rembang harus mundur dari jadwal.
Sebab, saat ini masih ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang masih menunggu hasil putusan.
Apabila tidak ada gugatan, agenda penetapan caleg terpilih dilaksanakan pada 2 Mei lalu.
Namun, saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat ke Mahkamah Konstritusi (MK) terkait PHPU.
Untuk di Kabupaten Rembang, permohonan tersebut ditujukan di Dapil 2 (Lasem-Pancur).
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, dilansir dari website resmi MK, PPP telah mengajukan permohonan tersebut pada 23 Maret.
Pokok permohonannya berkaitan perselisihan hasil pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada daftar kelengkapan pengajuan permohonan dapat diketahui beberapa berkas pengajuan.
Di antaranya, tercantum permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk Dapil 2 Rembang (Lasem-Pancur).
Komisioner KPU Rembang Maskutin menyampaikan, karena masih ada sengketa di MK pihaknya belum bisa menetapkan.
Dengan begitu, masih menunggu hasil putusan MK yang dijadwalkan pada 21 Mei atau 22 Mei mendatang.
Baca Juga: Politisi Kawakan Wartoyo di Pati Ramaikan Bursa Cabup, Apa sih Motivasinya?
Apabila hasilnya dismissal, maka KPU akan langsung melaksanakan penetapan caleg.
Disinggung soal pelaksanaan sidang di MK, sampai kemarin sudah terlaksana dua kali.
Pertama dengan agenda sidang mendengarkan permohonan dan kedua agenda mendengarkan jawaban termohon yang dalam hal ini KPU Rembang.
”Tuntutan dari pemohon meminta agar dilaksankan pemungutan suara ulang di TPS 13 Selopuro dan TPS 4 Karangturi,” imbuhnya.
Sementara itu, di Pati, aksi tutup mata digelar sejumlah orang di kantor Bawaslu Kabupaten Pati kemarin pagi.
Mereka merupakan eks Panwaslu Kecamatan yang mempertanyakan standar penilaian rekrutmen bagi calon panwaslu kecamatan jalur existing.
Para peserta aksi ini, tegbabung dalam wadah bernama Jaringan Peduli Demokrasi Pati beraksi dengan menutup satu mata.
Koordinator Jaringan Peduli Demokrasi Pati Muhammad Saiful Huda mengatakan, aksi menutup mata ini, bertujuan mengingatkan pimpinan Bawaslu agar menilai dengan mata dan telinga.
Sehingga memutuskan suatu keputusan bisa memberikan keadilan.
Dalam aksi itu, ada lima mantan panwascam berdatangan ke kantor Bawaslu Pati. Tiga di antaranya menutupi mata sebelah dengan perban.
Aksi ini sebagai protes kepada Bawaslu agar bekerja dengan melihat secara utuh. Tidak melihat dengan sebelah mata.
Mereka berharap, Bawaslu Pati menggunakan seluruh indranya dalam menentukan kebijakan.
”Kami menanyakan keputusan Bawaslu Pati yang tak meloloskan kami dalam metode existing beberapa pekan lalu.
Padahal secara kinerja, pihaknya menilai lebih baik dari pada anggota panwascam yang lolos,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengaku menghargai kritikan para mantan Panwascam Pati ini.
Dia bakal mempelajari surat yang dilayangkan eks Panwascam Pati.
”Saya belum membaca secara utuh tanggapan masyarakat. Tapi niat mereka untuk menyampaikan ini kami terima.
Kami akan pelajari dan putuskan dalam rapat pleno tentang mekanisme dan tata cara tindaklanjut dan kelanjutan tanggapan masyarakat dengan ketentuan perundangan,” imbuhnya. (vah/ aua/lin)
Editor : Abdul Rochim