REMBANG, RADARPATI.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Selasa lalu (27/2), menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi anggaran, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
Total pesertanya 308 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Pemdes di Kabupaten Rembang.
Hadir sebagai pemateri sosialisasi Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Sutarto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
"OPD dan Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan publik, terutama terkait pelayanan informasi publik. Jadi harus mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan,” ungkap Sekda Rembang, Fahrudin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang, Gantiarto menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh 308 peserta, termasuk 294 PPID se-Kabupaten Rembang.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap pemahaman tentang regulasi Komisi Informasi terkait standar layanan informasi desa dapat meningkat. Hal ini akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi anggaran, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa," ujar Gantiarto.
Gantiarto juga menekankan pentingnya PPID Desa memahami tugas dan wewenangnya, serta mengetahui mekanisme standar layanan informasi publik Desa, termasuk dalam menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP).
Seperti diketahui bersama 2023 ini, Pemkab Rembang meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Informatif, sementara Pemerintah Desa Punjulharjo juga meraih predikat serupa untuk kategori badan publik pemerintah desa, yang merupakan kategori baru pada penghargaan tersebut. (noe/ali/ade)
Editor : Alfian Dani