Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPRD Rembang, Kawal Retribusi Pasar hingga Turun

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 7 Maret 2024 | 09:25 WIB

BANNER PENOLAKAN: Banner bertuliskan narasi keberatan atas kenaikan retribusi terpasang di depan Pasar Rembang
BANNER PENOLAKAN: Banner bertuliskan narasi keberatan atas kenaikan retribusi terpasang di depan Pasar Rembang

Audiensi Dewan dengan Para Pedagang Pasar

REMBANG, RADARPATI.ID - Para pedagang pasar se Kabupaten Rembang mengadukan permasalahan kenaikan retribusi kepada DPRD kemarin.

Para wakil rakyat berkomitmen akan mengawal agar besaran retribusi bisa turun.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Pemkab Rembang telah menetapkan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada regulasi tersebut mengatur tentang besaran pungutan. Seperti kenaikan retribusi kios pada pasar kelas I yang sebelumnya dikenakan Rp 350 per meter sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp 500 per meter.

Besaran retribusi pada kios pasar kelas I saat ini dikenakan Rp 500 per meter persegi per hari, kios pasar Kelas II Rp 350 per m2 per hari, kios pasar kelas III 250 per meter persegi per hari, dan kios pasar kelas utama 1.200 per meter persegi per hari.

Pemakaian los pasar juga diatur. Saat ini, untuk los pasar kelas I dikenakan Rp 300, kelas II Rp 250, kelas III Rp 200 dan kelas utama Rp 1.000.

Sementara, untuk pemakaian area pelataran pada pasar kelas I dikenakan Rp 250, pasar kelas II Rp 200, pasar kelas III Rp 150, dan pasar kelas utama Rp 600.

Para pedagang pun merasa keberatan. Kemarin, mereka melaksanakan audiensi bersama Komisi 2 DPRD Rembang.

Terjadi diskusi panjang pada forum tersebut. Sehingga muncul rekomendasi agar Pemkab Rembang mengkaji kebijakan ini.

Abdurrohim, salah satu peserta forum kemarin merasa kurang puas atas hasil audiensi yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Rembang itu.

Menurut dia, hasil pembahasan kemarin belum bisa memberikan kepastian bagi pedagang.

Baca Juga: Tidak Terima Disebut Otak Udang, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat Kasus UU ITE 

Sebab, masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dengan komisi 2.

"Kalau ditanya hasilnya bagaimana belum bisa menjawab. Karena tadi jawabannya belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pedagang meminta, baik eksekutif maupun legislatif bisa segera meringankan beban pedagang.

Kemarin ia bersama pedagang lain juga menyampaikan beberapa poin tuntutan.

Diantaranya, peninjauan ulang kenaikan retribusi, perbaikan sistem kelola pasar, dan peningkatan SDM pengelola pasar.

Wakil Ketua DPRD Rembang Bisri Cholil Laquf yang memimpin forum audiensi kemarin merekomendasikan peninjauan ulang atas kenaikan retribusi.

Komisi II berkomunikasi intens agar besaran retribusi yang telah ditetapkan itu bisa turun.

"Secepatnya. Tadi saya ngomong dengan ketua komisi, di Ramadan ini kami akan sampaikan keringanan yang diminta oleh pedagang," jelasnya.

Sambil menunggu hasil komunikasi tersebut, untuk sementara retribusi akan tetap ditarik sesuai dengan Perda.

"Karena sudah Perda. Kalau SE, cabut aja selesai," jelasnya.

Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz menyampaikan, kenaikan retribusi ini sudah melalui proses pembahasan.

Pemkab, kata dia, bisa saja memberikan keringanan. Hanya saja, perlu melalui berbagai tahapan.

Seperti proses pengajuan dan peninjauan oleh tim.

"Indikator-indikator harus kami hitung, sehingga tarif itu layak. Kami sesuai dengan Perda. Artinya dalam Perda itu bupati bisa memberikan toleransi atau keringanan. Tetapi itu harus melalui proses," jelasnya. (vah/ali/ade)

Editor : Alfian Dani
#dindagkop ukm rembang #rembang #Kawal #retribusi pasar #dprd rembang #retribusi turun #retribusi