Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ini Syarat Parpol Bisa Maju Sendiri dalam Pilkada 2024 di Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Selasa, 5 Maret 2024 | 17:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2024. (ISTIMEWA)
Ilustrasi Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2024. (ISTIMEWA)

 


REMBANG, RADARPATI.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah bergulir. Jika melihat prediksi hasil pemilihan legislatif (Pileg), para partai politik (Parpol) harus berkoalisi untuk dapat mengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah selesai melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Berdasarkan hasil tersebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampil sebagai pemenang dengan total perolehan 84.889, urutan kedua diduduki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh 76.802.

Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapatkan 50.672, Demokrat 49.486, dan Nasdem 46.047.

Melihat perolehan tersebut diprediksi PPP dan PKB mendapatkan kursi terbanyak dengan total delapan kursi.

Kemudian PDIP, Demokrat dan Nasdem masing-masing tujuh kursi, Hanura lima kursi serta Gerindra, Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing satu kursi.

Melihat prediksi perolehan suara dan perolehan kursi tersebut, besar kemungkinan saat pelaksanaan Pilkada nanti partai-partai politik di Rembang harus saling berkoalisi untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, saat ini tahapan Pilkada memang sudah dimulai.

Dia bilang, sesuai dengan aturan parpol bisa mengusung pasangan calon (Paslon) sendiri apabila memperoleh kursi sebanyak 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD.

Apabila di DPRD Rembang memiliki 45 kursi, maka parpol yang bersangkutan minimal mendapatkan sembilan kursi agar bisa mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati sendiri.

Atau, kata Iqbal, parpol yang bersangkutan mampu mendapatkan 25 persen suara sah.

"20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Kadang dia dapat suara banyak tapi kursinya sedikit," katanya.

Terpisah, sementara itu, apabila melihat prediksi hasil pileg 2024, belum ada parpol yang mampu meraih ambang batas tersebut.

Sehingga dalam pelaksanaan Pilkada nanti besar kemungkinan akan terjadi koalisi. (vah/ali)

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#bupati #syarat #rembang #parpol #kpu #partai #wakil bupati #pilkada