REMBANG, RADARPATI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan normalisasi alur di Daerah Aliran Sungai (DAS) Karanggeneng.
Sebab, aliran tersebut diduga menimbulkan tanah gerak yang berdampak pada pemukiman warga.
Tanah gerak itu terjadi di wilayab Grajen dan Landoh. Untuk di Grajen, Kecamatan Rembang saat ini telah tertangani dengan merelokasi warga terdampak.
Baru-baru ini kembali mencuat tentang tanah gerak di wilayah Landoh, Kecamatan Sulang. Kondisi tanah ambles di sana sebetulnya sudah terjadi sekitar tahun 2018 lalu.
Lokasinya berada di sekitar anak sungai yang menuju DAS Karanggeneng. Sampai saat ini sudah ada delapan KK memutuskan pindah rumah.
Untuk sementara, kajian geologi baru dilakukan di wilayah Grajen. Diketahui kondisi tanah di sana mengalami pergerakan ke bawah yang disebabkan aspek hidrologi.
Sehingga, dipastikan lokasi tersebut sudah tidak layak dijadikan tempat hunian.
Disinggung apakah kajian tersebut juga bisa diterapkan di wilayah Landoh, Kepala Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang Sri Jarwati belum bisa memastikan.
Namun, jika dilihat sekilas, menurutnya kasus yang terjadi di Landoh hampir sama sebagaimana yang terjadi di wilayah Grajen.
Saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar melakukan galian alur sungai.
Langkah ini ditempuh untuk mengembalikan alur sungai sebagaimana mestinya. Selain untuk menanggulangi banjir, juga diharapkan bisa menangani tanah gerak.
"Kalau itu sudah digali sesuai aluran, maka sisi-sisi mana yang perlu untuk penanggulangan tanah gerak itu dari BBWS. Kalau menjadi kewenangan dari BBWS, BBWS akan memetakan," jelasnya.
Terkait dengan penanganan tanah gerak di Landoh, dalam waktu dekat BPBD Rembang akan membahas bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas lebih lanjut.
"Dalam waktu dekat kami rapatkan lintas sektor," katanya. (vah/ali)