REMBANG, RADARPATI.ID - Para pengusaha batik tulis terancam tidak bisa menggunakan LPG bersubsidi. Hal ini buntut dari kebijakan pembelian gas berbasis NIK.
Saat ini, Pemkab Rembang telah mengusulkan agar pemerintah pusat mengkaji ulang aturan ini.
Tahun ini, pemerintah memang memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Harapannya penyaluran nantinya bisa tepat sasaran.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz menyampaikan, saat ini proses tersebut sudah dimulai.
Ia menjelaskan soal distribusi merupakan kewenangan dari Pertamina melalui agen dan pangkalan.
"Pemerintah telah menetapkan pembelian LPG ini berbasis NIK. Itu sudah dimulai 2023 dengan sosialisasi dan pendataan NIK bagi masyarakat pengguna LPG," katanya.
Saat ini, ia mengatakan, untuk sementara pelayanan bisa diberikan kepada masyarakat yang belum terdata sembari tetap melakukan pendataan.
"Agen dan pangkalan ditugaskan Pertamina untuk menginput data NIK. Sehingga nanti siapa-siapa yang menggunakan data LPG terinput di sistim," imbuhnya.
Nantinya, akan ada kriteria siapa saja yang berhak dan tidak berhak dalam menggunakan LPG bersubsidi.
Baca Juga: Waspada, Jalan Rusak di Kawasan Pabrik Turusgede Rembang Rawan Bikin Kecelakaan
Hanya saja, sampai dengan kemarin, kebijakan tersebut belum diberlakukan.
Meski demikian, Mahfudz menjelaskan, saat ini sudah ada surat edaran yang menyatakan jenis-jenis usaha tertentu yang bakal tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram.
Diantaranya adalah usaha laundry, restoran, dan usaha batik.
"Di UMKM ada ketentuan lain, di laundry tidak berhak, tukang las tidak bisa, yang dilarang-dilarang itu ya tidak bisa," katanya.
Terkait dengan kebijakan tersebut, saat ini Pemkab Rembang, sedang mengusulkan agar kebijakan tentang usaha batik tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi bisa dipertimbangkan.
Mahfudz menjelaskan, asumsi saat ini, usaha batik sudah dianggap sebagai industri. Sehingga, hal tersebut menjadikan jenis usaha ini tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.
Namun, ia menilai, kondisi di lapangan seperti pengrajin batik tulis Lasem juga ada yang termasuk usaha mikro.
Sehingga untuk itu Pemkab Rembang mengusulkan agar kebijakan tersebut dipertimbangkan.
"Kami sudah menyampaikan ke Kementerian ESDM agar bisa ditinjau kembali untuk pengrajin batik tulis bisa membeli LPG 3 kilogram," jelasnya. (vah/ali)