RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan penyesuaian jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November dan Desember 2026.
Kebijakan percepatan tersebut berkaitan dengan persiapan penutupan tahun anggaran 2026. Pemerintah berupaya memastikan tunjangan profesi dapat diterima para guru sebelum memasuki tahun berikutnya.
Perubahan jadwal pembayaran ini turut berdampak pada batas akhir pemutakhiran dan sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu tahapan verifikasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru dan operator sekolah perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut agar proses validasi tidak mengalami hambatan.
Jadwal Cut-Off Validasi SKTP November dan Desember 2026
Berdasarkan jadwal teknis yang disampaikan, terdapat dua batas akhir penguncian data yang harus diperhatikan, yakni:
-
TPG November 2026: Kamis, 5 November 2026, pukul 18.00 WIB.
-
TPG Desember 2026: Selasa, 1 Desember 2026, pukul 18.00 WIB.
Data yang belum diperbarui atau disinkronisasi hingga batas waktu tersebut berisiko menghambat penerbitan SKTP. Dampaknya, proses penyaluran tunjangan ke rekening penerima juga berpotensi mengalami keterlambatan.
Perkiraan Waktu Pencairan TPG
Setelah data guru dinyatakan memenuhi persyaratan melalui Info GTK, Puslapdik akan melanjutkan tahapan administrasi penyaluran, termasuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Adapun perkiraan jadwal transfer tunjangan untuk dua periode tersebut adalah sebagai berikut:
-
TPG November 2026: Penyaluran ke rekening guru diperkirakan berlangsung secara bertahap setelah 20 November 2026.
-
TPG Desember 2026: Dana ditargetkan mulai masuk rekening setelah 15 Desember 2026.
Mekanisme penyaluran dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Tunjangan bagi guru ASN terlebih dahulu disalurkan dari kas negara ke kas daerah sebelum diteruskan kepada penerima.
Sementara itu, pembayaran untuk guru Non-ASN dilakukan langsung oleh Puslapdik melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Waktu penerimaan dana bisa berbeda antara satu daerah dengan wilayah lainnya, bergantung pada proses administrasi dan verifikasi pihak perbankan.
Hal yang Harus Diperiksa Guru Sebelum Cut-Off
Untuk memperlancar penerbitan SKTP, guru bersama operator sekolah perlu memastikan beberapa komponen data telah sesuai ketentuan.
Pertama, periksa informasi rekening bank agar tetap aktif dan kesesuaian identitas pemilik rekening dengan data kependudukan maupun Dapodik.
Kedua, pastikan pemenuhan jumlah jam mengajar (JJM) sesuai persyaratan yang berlaku untuk penerimaan tunjangan profesi.
Ketiga, operator sekolah harus memastikan pembaruan data Dapodik berhasil disinkronisasi sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Guru juga disarankan memantau perkembangan status validasi secara berkala melalui laman Info GTK. Langkah ini penting untuk mengetahui apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki sebelum proses pencairan TPG November dan Desember 2026 dilaksanakan. (*)
Editor : Zakarias Fariury