RADARPATI.JAWAPOS - Akses informasi yang tanpa batas di era digital membawa tantangan baru bagi dunia pendidikan.
Selain penguasaan teknologi dan materi akademik, pembentukan karakter serta etika peserta didik kini menjadi fondasi utama yang tak boleh terabaikan dalam proses pembelajaran.
Kemudahan berinteraksi di ruang siber sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman etika bermedia yang cukup.
Baca Juga: VIRAL! Tak Segera Diperbaiki, Kepala SMP 2 Bae Kudus Nekat Bikin Konten Sekolah Rusak
Oleh karena itu, penanaman nilai moral dan kesadaran berinternet secara bijak perlu diintegrasikan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Berikut beberapa poin krusial dalam memperkuat karakter dan etika siswa di era serba digital:
1. Menanamkan Literasi Digital dan Cek Fakta
Peserta didik perlu dibekali kemampuan berpikir kritis saat menerima informasi dari internet. Memahami cara menyaring berita bohong (hoax) serta menghindari penyebaran ujaran kebencian merupakan bentuk nyata penerapan etika di ruang digital.
2. Membiasakan Etika Berkomunikasi di Media Sosial
Ruang digital membutuhkan kesantunan berbahasa yang sama dengan interaksi tatap muka. Pendidik dan orang tua berperan penting memberikan contoh bagaimana menyampaikan pendapat secara sopan, menghargai perbedaan argumen, serta menghormati hak cipta atau karya orang lain.
Baca Juga: Bahasa Inggris segera Jadi Mapel Wajib, Dinas Pendidikan di Kudus Gandeng FBI UMK
3. Mencegah Perundungan Siber (Cyberbullying)
Karakter yang kuat akan membentengi siswa dari tindakan perundungan di dunia maya. Kesadaran akan dampak psikologis dari komentar negatif harus terus ditanamkan agar lingkungan digital menjadi ruang yang aman dan saling mendukung sesama pelajar.
4. Keseimbangan Antara Dunia Maya dan Realita
Pendidikan karakter juga mencakup disiplin dalam mengelola waktu layar (screen time). Siswa diajak untuk tetap aktif bersosialisasi di dunia nyata, menjaga kesehatan fisik, serta tidak mengesampingkan tanggung jawab belajar.
Pembangunan karakter di era digital bukan sekadar melarang penggunaan gawai, melainkan mengarahkan potensi teknologi agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, positif, dan beretika. (*)