RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertahan selama tiga bulan akan segera dituntaskan melalui skema pembayaran akumulatif (dirapel) pada Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
Pihaknya menegaskan telah menerima laporan penundaan pencairan di berbagai daerah dan kini tengah mematangkan proses administrasi serta verifikasi data agar dana masuk tepat waktu.
"Percayalah insyaAllah dalam waktu dekat akan terima rapel tiga bulan tunjangannya. Begitulah enaknya kalau punya menteri yang latar belakangnya guru, saya membuat kebijakan dari perasaan dan hati yang terdalam. InsyaAllah di bulan depan (Oktober 2026)," ujar Abdul Mu’ti.
Penyaluran TPG ini mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Pendidik resmi yang diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG).
Pemerintah mengimbau para guru untuk mewaspadai segala bentuk modus penipuan, sebab seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan tanpa potongan biaya administrasi apa pun.
Rincian Besaran Rapel TPG Tiga Bulan
Guru Status ASN (PNS & PPPK)
Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok bulanan dikalikan 3 bulan masa penundaan.
Guru Kategori Non-ASN (Honorer/Swasta)
Menerima tunjangan flat sebesar Rp2.000.000 per bulan, sehingga total akumulasi rapel yang masuk ke rekening mencapai Rp6.000.000.
Cara Cek Status Validasi dan Kepesertaan TPG
Portal Resmi Info GTK
Melakukan pengecekan mandiri dan pemantauan status validasi data tunjangan secara berkala melalui akun Info GTK masing-masing.
Dinas Pendidikan Lokal
Melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi. (*)
Editor : Zakarias Fariury