RADAR PATI – Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada skema penyaluran bulanan 2026 disesuaikan dengan status kepegawaian penerima.
Dalam data juknis penyaluran TPG 2026, guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Ini sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja.
Baca Juga: CPNS Guru 2027 Disiapkan Bertahap, Kebutuhan Nasional Capai 464.856 Orang
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki status inpassing memperoleh tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok PNS.
Hal ini juga berdasarkan surat keputusan penyetaraan yang dimiliki.
Adapun guru non-ASN non-inpassing atau honorer mendapatkan alokasi tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan berdasarkan data yang tersedia.
Mekanisme penyaluran TPG 2026 juga menggunakan skema bulanan.
Sistem ini menggantikan pola sebelumnya yang menyalurkan tunjangan secara triwulanan atau tiga bulan sekali.
Untuk guru ASN, dana tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah setelah dana ditransfer ke kas daerah pembayar.
Sementara proses verifikasi dan transfer bagi guru non-ASN dikelola secara terpusat melalui Puslapdik.
Dengan skema bulanan tersebut, validitas data menjadi bagian penting dalam menentukan kelancaran penyaluran TPG setiap periode. (*)
Editor : Abdul Rochim