SKTP September 2026 Belum Terbit? Cek 4 Masalah Data yang Bisa Menghambat TPG

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru (TPG). (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi tunjangan profesi guru (TPG). (AI/ABD. ROCHIM)

RADAR PATI – Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

SKTP menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan sertifikasi.

Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah maupun bank penyalur tidak memiliki dasar untuk mentransfer dana TPG.

Karena itu, guru yang belum mendapatkan SKTP perlu mengecek kembali data administrasinya.

Baca Juga: TPG September 2026 Belum Cair? Cek 4 Data Ini Sebelum SKTP Terbit

Salah satu persoalan yang dapat menghambat penerbitan SKTP adalah jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan.

Termasuk beban mengajar linear minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah NUPTK yang belum terdeteksi, data kepegawaian yang belum diperbarui, serta keterlambatan sinkronisasi Dapodik.

Guru juga perlu memastikan data rekening sesuai dan aktif.

Perbedaan penulisan nama atau gelar antara rekening bank dan Dapodik dapat menyebabkan indikator rekening bermasalah sehingga membutuhkan proses sinkronisasi atau verifikasi ulang.

Jika menemukan data yang belum valid, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki beban mengajar, jadwal, maupun data administrasi lainnya. 

Setelah perbaikan dilakukan, operator perlu melakukan submit dan sinkronisasi ulang.

 Jika masalah belum terselesaikan di tingkat sekolah, guru dapat melaporkannya kepada dinas pendidikan melalui admin Info GTK daerah. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
besaran TPG 2026 TPG guru ASN TPG guru non-ASN TPG Rp2 juta tunjangan profesi guru