Cek Rekening! Gaji Guru Non-ASN Diambil dari Dana BOS

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:54 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RDARPATI.JAWAPOS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialokasikan untuk membayar gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri.

Pemerintah memperbolehkan sekolah mengalokasikan porsi hingga 20 persen dari total dana BOS untuk memenuhi pembayaran gaji tenaga pendidik non-ASN tersebut.

Baca Juga: Resmi! Gaji Guru Non-ASN Naik, Diambil dari Dana BOS

Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas wacana pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain untuk penggajian guru non-ASN, Mu'ti menjelaskan bahwa dana BOS diperuntukkan bagi fleksibilitas operasional sekolah lainnya.

Alokasi tersebut mencakup biaya operasional rutin, pemeliharaan atau perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Di sisi lain, Ratas di Istana Merdeka juga menghasilkan keputusan strategis terkait wacana pendidikan gratis hingga tingkat Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno untuk mengkaji skema anggaran dan formulasinya secara mendalam.

Tim khusus tersebut bakal melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Tim ini ditargetkan menuntaskan kajian komprehensif mengenai estimasi anggaran serta tahapan pelaksanaan kuliah gratis dalam rentang waktu dua pekan hingga satu bulan ke depan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji guru non asn dana bos guru non asn kenaikan gaji guru tenaga honorer