RADARPATI.JAWAPOS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri kini dapat diambil langsung dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekolah negeri diperbolehkan mengalokasikan hingga 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk memenuhi hak pembiayaan para pengajar non-ASN tersebut.
Kebijakan ini menjadi solusi pembiayaan di tengah penataan status kepegawaian tenaga pendidik nasional.
Sementara itu, untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri, pembayaran gajinya tetap ditanggung penuh melalui anggaran pemerintah pusat.
Mendikdasmen juga membawa kabar baik terkait kepastian status guru honorer. Mulai tahun 2027, para guru PPPK paruh waktu diproyeksikan akan diangkat menjadi guru PPPK penuh waktu, di mana seluruh pembiayaan tunjangannya bakal diambil alih oleh pemerintah pusat.
Di samping itu, ruang bagi guru non-ASN untuk meningkatkan status karier tetap terbuka lebar. Guru non-ASN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS maupun PPPK.
Bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi, statusnya akan tetap dipertahankan sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan gaji yang bersumber dari alokasi dana BOS.
Guna menunjang kualitas pengajaran, Kemendikdasmen turut menyiapkan program peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan terstruktur, yang pembiayaannya diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbagai langkah penataan dan pembiayaan guru ini ditegaskan Mu'ti sebagai fondasi utama dalam mewujudkan program pendidikan gratis yang bermutu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan Asta Cita keempat, guna memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses layanan pendidikan yang setara dan berkualitas. (*)