RADAR PATI – Rencana seleksi CPNS Guru 2027 mulai menjadi perhatian guru honorer, lulusan S1/D4 kependidikan, hingga fresh graduate.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya menjadi syarat wajib untuk mengikuti seleksi.
Hingga September 2026, pemerintah belum menetapkan secara resmi jadwal pendaftaran maupun rincian formasi CPNS Guru 2027.
Baca Juga: CPNS Guru 2027 Dibuka Bertahap, Kebutuhan 464 Ribu Formasi, Fresh Graduate Bisa Ikut Seleksi
Karena itu, ketentuan mengenai wajib atau tidaknya sertifikat PPG belum dapat dipastikan.
Calon pelamar perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah yang nantinya memuat formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta persyaratan administrasi masing-masing posisi.
Kemendikdasmen menjelaskan, PPG merupakan pendidikan setelah jenjang sarjana atau sarjana terapan yang ditujukan untuk mempersiapkan calon guru maupun guru agar memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan demikian, sertifikat PPG atau sertifikat pendidik perlu dibedakan dari ijazah S1/D4 dan persyaratan khusus yang mungkin ditetapkan untuk jabatan tertentu.
Peluang Belum Tertutup
Belum memiliki sertifikat PPG saat ini tidak otomatis berarti seseorang tidak dapat mengikuti CPNS Guru 2027.
Pasalnya, syarat seleksi baru dapat diketahui setelah pemerintah menerbitkan pengumuman resmi.
Persyaratan CPNS juga dapat berbeda sesuai jabatan, instansi, kualifikasi pendidikan, serta kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut sertifikat PPG pasti menjadi syarat seluruh formasi guru.
Di sisi lain, tidak adanya ketentuan resmi saat ini juga bukan berarti sertifikat pendidik pasti tidak akan dibutuhkan.
Jika nantinya suatu formasi menetapkan sertifikat pendidik sebagai persyaratan, pelamar harus memenuhi ketentuan tersebut.
Ada Jalur PPG bagi Lulusan S1/D4
Bagi lulusan S1 atau D4 yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap menjalankan program PPG melalui jalur yang telah ditentukan.
Pada PPG bagi Calon Guru, lulusan sarjana atau sarjana terapan dari bidang pendidikan maupun nonkependidikan dapat mengikuti program sesuai persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik memiliki jalur PPG bagi Guru Tertentu.
Kemendikdasmen pada 2026 juga melakukan penjaringan data guru tertentu yang belum bersertifikat pendidik.
Sasaran program antara lain guru dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang aktif mengajar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Guru yang masuk dalam sasaran diminta memastikan data melalui kanal yang ditentukan pemerintah, termasuk Info GTK dan SIMPKB.
Bedakan PPG Calon Guru dan Guru Tertentu
Calon pelamar juga perlu memahami perbedaan dua jalur PPG tersebut.
PPG bagi Calon Guru ditujukan untuk menyiapkan calon guru profesional, sedangkan PPG bagi Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang sudah menjalankan tugas mengajar sesuai ketentuan.
Mengikuti PPG juga tidak berarti seseorang otomatis diterima sebagai CPNS. Program PPG dan seleksi CPNS merupakan dua proses yang berbeda.
Sertifikat pendidik baru dapat menjadi salah satu persyaratan CPNS apabila memang dicantumkan dalam ketentuan formasi yang dibuka pemerintah.
Siapkan Dokumen dari Sekarang
Sambil menunggu kepastian seleksi CPNS Guru 2027, calon pelamar dapat mulai mempersiapkan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan.
Ijazah S1 atau D4 perlu dipastikan sesuai dengan bidang yang dipersyaratkan. Data pendidikan juga sebaiknya diperiksa agar sesuai dengan basis data pemerintah.
Bagi guru yang sudah mengajar, kesesuaian data pada Dapodik, Info GTK, SIMPKB, serta dokumen pendidikan juga perlu diperhatikan.
Calon pelamar yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat memantau informasi pembukaan PPG melalui kanal resmi Kemendikdasmen.
Yang tidak kalah penting, calon pelamar sebaiknya tidak menjadikan unggahan media sosial, pesan berantai, atau klaim mengenai bocoran formasi sebagai dasar utama.
Jumlah formasi, jadwal pendaftaran, batas usia, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga ketentuan sertifikat pendidik harus menunggu pengumuman resmi pemerintah dan instansi terkait.
Jadi, bagi guru honorer maupun lulusan S1/D4 yang belum mempunyai sertifikat PPG, persiapan menuju CPNS Guru 2027 masih dapat dilakukan.
Namun, kepastian mengenai boleh atau tidaknya mendaftar akan bergantung pada persyaratan resmi masing-masing formasi yang nantinya diumumkan pemerintah.(*)