RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyelaraskan tata kelola tenaga non-ASN secara nasional.
Baca Juga: Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi Penuh Waktu, Ini Gajinya!
Guna mendukung program pengalihan yang akan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) tersebut, pemerintah pusat menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp31,1 triliun.
Acuan Gaji Masih Menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Meskipun rencana alih status dijadwalkan berjalan pada 2027, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait tabel skala gaji khusus berdasarkan jenjang pendidikan (SD hingga S1). Besaran gaji pokokPPP K saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Penetapan gaji pokok PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG), bukan sebatas ijazah formal. Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK sesuai Perpres 11/2024:
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Suahasil Nazara
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Komponen Tunjangan Melekat
Besaran gaji pokok di atas belum mencerminkan total pendapatan (take home pay) yang diterima PPPK. Setiap pegawai berhak memperoleh berbagai tunjangan melekat sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 2 anak).
-
Tunjangan Pangan/Beras: Sesuai ketentuan alokasi beras bulanan.
-
Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pejabat struktural maupun fungsional.
Mekanisme teknis serta aturan pelaksanaan final mengenai alih status dan pembiayaan PPPK penuh waktu masih menunggu penerbitan regulasi turunan terbaru dari pemerintah pusat. (*)
Editor : Zakarias Fariury