Predkisi Rincian Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyelaraskan tata kelola tenaga non-ASN secara nasional.

Baca Juga: Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi Penuh Waktu, Ini Gajinya!

Guna mendukung program pengalihan yang akan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) tersebut, pemerintah pusat menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp31,1 triliun.

Acuan Gaji Masih Menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Meskipun rencana alih status dijadwalkan berjalan pada 2027, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait tabel skala gaji khusus berdasarkan jenjang pendidikan (SD hingga S1). Besaran gaji pokokPPP K saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Penetapan gaji pokok PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG), bukan sebatas ijazah formal. Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK sesuai Perpres 11/2024:

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Suahasil Nazara

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Komponen Tunjangan Melekat

Besaran gaji pokok di atas belum mencerminkan total pendapatan (take home pay) yang diterima PPPK. Setiap pegawai berhak memperoleh berbagai tunjangan melekat sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:

Mekanisme teknis serta aturan pelaksanaan final mengenai alih status dan pembiayaan PPPK penuh waktu masih menunggu penerbitan regulasi turunan terbaru dari pemerintah pusat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer