KIP Kuliah 2026 Terdampak Perubahan Desil DTSEN, Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggah

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). DOK. Ist)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). DOK. Ist)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Perubahan pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut berdampak pada penerima KIP Kuliah 2026.

Mahasiswa yang ingin menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.

Persoalan muncul ketika mahasiswa yang merasa memenuhi kriteria justru terdeteksi berada di desil lebih tinggi dalam sistem.

Baca Juga: KIP Kuliah 2026: Desil DTSEN Berapa yang Jadi Prioritas? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kondisi tersebut dapat membuat status penerima KIP Kuliah terdampak.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan mahasiswa yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada data desil dapat menempuh mekanisme sanggah yang telah disediakan pemerintah.

“PIP Dikti yang dulu namanya KIP, itu siapa pun, termasuk Unbim, kampus mana pun boleh mengajukan. Persyaratannya adalah mahasiswa tersebut masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4,” jelas Lalu.

Menurutnya, mahasiswa yang merasa seharusnya berada pada desil 1 sampai 4 tetapi tercatat pada desil lebih tinggi dapat mengajukan sanggah.

“Kalau tidak masuk desil 1 sampai desil 4, silakan bagi yang merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari 4, silakan sanggah desil,” lanjut legislator asal NTB tersebut.

Puluhan Mahasiswa Terdampak

Dampak perubahan data tersebut salah satunya dirasakan di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH Mataram.

Sekitar 50 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya menerima KIP saat SMA disebut terdeteksi berada di desil 6 ke atas dalam sistem baru.

Akibat perubahan tersebut, berkas mahasiswa bersangkutan secara otomatis keluar dari daftar penerima program.

Rektor Unbim, Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., mengatakan pihak kampus telah berupaya memperjuangkan hak mahasiswa melalui jalur yang tersedia.

“Hal tersebut kami sudah suarakan ke pusat dan Alhamdulillah ada beberapa jalan keluar yang diberikan,” kata Ajeng saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Dua Jalur yang Bisa Ditempuh

Ajeng menyebut terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, mahasiswa dapat mengajukan sanggah desil melalui sistem apabila data yang tercantum dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, pihak kampus dapat menyiapkan data konkret mahasiswa yang terdampak untuk disampaikan kepada anggota dewan.

Data tersebut kemudian dapat ditelaah dan dianalisis sebagai bahan tindak lanjut.

Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa dan perguruan tinggi tidak hanya bergantung pada hasil pemutakhiran data, tetapi juga memiliki ruang untuk memperbaiki data apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Jangan Lewat Jalur Tidak Resmi

Mahasiswa yang mengalami persoalan terkait desil DTSEN disarankan segera berkoordinasi dengan perguruan tinggi masing-masing dan mengikuti mekanisme sanggah yang tersedia.

Kampus juga dapat membantu menyiapkan dokumen serta data pendukung untuk memperkuat pengajuan apabila diperlukan.

Mahasiswa dan orang tua juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan KIP Kuliah dengan meminta sejumlah uang.

Pengajuan sanggah desil dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan masyarakat perlu memastikan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi KIP Kuliah maupun kementerian terkait.(*)

Editor : Abdul Rochim
KIP Kuliah 2026 sanggah desil KIP Kuliah desil 1 sampai 4 PIP Dikti DTSEN