RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah menjadi salah satu program bantuan pendidikan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala kondisi ekonomi.
Melalui program tersebut, mahasiswa penerima dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan sekaligus bantuan biaya hidup.
Dalam ketentuan yang tercantum pada informasi KIP Kuliah 2026, bantuan biaya pendidikan dapat diberikan hingga Rp 12 juta, sedangkan biaya hidup mencapai Rp 1,4 juta per bulan.
Baca Juga: Di Kudus, Warga yang Masuk Desil 1-5 Tertinggi di Kecamatan Dawe, Mencapai 57.272 Jiwa
Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pendaftar adalah kondisi ekonomi keluarga yang tercermin dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil DTSEN yang Menjadi Prioritas KIP Kuliah
Calon penerima KIP Kuliah yang keluarganya tercatat dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan hingga Desil 4 masuk dalam kelompok yang menjadi prioritas.
Adapun pembagian desil tersebut terdiri atas:
-
Desil 1: Sangat miskin
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Hampir miskin
-
Desil 4: Rentan miskin
Khusus pemegang KIP Pendidikan Menengah yang berada dalam Desil 1 sampai Desil 4 dan kemudian dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi, datanya masuk dalam proses verifikasi sesuai ketentuan program.
Jalur masuk yang dimaksud dapat melalui SNBP, SNBT maupun Seleksi Mandiri.
Tidak Terdata DTSEN Bukan Berarti Gugur
Calon mahasiswa yang tidak terdata dalam DTSEN atau berada di luar Desil 4 masih dapat mengajukan KIP Kuliah apabila memenuhi ketentuan ekonomi yang dipersyaratkan.
Dalam kondisi tersebut, calon penerima perlu menyediakan dokumen yang dapat membuktikan kondisi ekonomi keluarganya untuk diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Beberapa dokumen yang dapat menjadi bahan pendukung antara lain:
-
Bukti penghasilan orang tua atau wali
Total penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan dipersyaratkan tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah asal.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM harus diterbitkan dan dilegalisasi sekurang-kurangnya oleh pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggal.
-
Dokumen kondisi tempat tinggal
Pendaftar dapat melengkapi bukti pembayaran atau rekening listrik serta foto kondisi rumah, baik bagian depan maupun bagian dalam.
Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi kondisi ekonomi calon penerima.
Tiga Kelompok Prioritas KIP Kuliah 2026
Secara garis besar, calon penerima KIP Kuliah terbagi dalam beberapa kelompok prioritas.
Prioritas pertama adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN maksimal Desil 4 dan dinyatakan lolos melalui SNBP atau SNBT.
Prioritas kedua mencakup pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN maksimal Desil 4 dan diterima melalui jalur Seleksi Mandiri PTN maupun PTS.
Sementara prioritas ketiga mencakup mahasiswa yang telah lolos seleksi masuk PTN atau PTS melalui berbagai jalur, tetapi belum atau tidak tercatat dalam DTSEN.
Kelompok ini tetap dapat dipertimbangkan setelah memenuhi proses verifikasi kondisi ekonomi melalui dokumen seperti SKTM dan bukti penghasilan.
Dengan demikian, status desil menjadi salah satu informasi penting, tetapi bukan satu-satunya aspek dalam proses penentuan penerima.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengikuti sejumlah tahapan berikut:
1. Membuka laman KIP Kuliah
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
2. Membuat akun
Pilih menu pendaftaran akun baru melalui halaman pendaftaran.
3. Mengisi identitas
Data yang diperlukan antara lain:
-
NIK
-
NISN
-
NPSN
-
Email aktif
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
4. Menunggu proses validasi
Sistem akan melakukan validasi data kependudukan dan pendidikan sekaligus mengecek informasi ekonomi yang berkaitan dengan DTSEN.
5. Aktivasi akun
Jika proses validasi berhasil, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
6. Login
Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses tersebut untuk masuk ke akun KIP Kuliah.
7. Melengkapi data
Pendaftar kemudian mengisi biodata, informasi keluarga dan kondisi ekonomi. Dokumen pendukung seperti SKTM, bukti penghasilan, foto rumah dan bukti pembayaran listrik juga perlu disiapkan sesuai kebutuhan.
8. Memilih jalur masuk perguruan tinggi
Pendaftar mengisi jalur seleksi perguruan tinggi yang diikuti, baik SNBP, SNBT maupun Seleksi Mandiri.
9. Finalisasi
Periksa seluruh data sebelum menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak kartu peserta.
10. Verifikasi perguruan tinggi
Setelah dinyatakan lolos masuk perguruan tinggi, proses selanjutnya dilakukan oleh kampus.
Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dokumen maupun kondisi calon penerima sebelum mengusulkan nama mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Jadwal KIP Kuliah 2026
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam informasi program, pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Sementara proses seleksi dan verifikasi perguruan tinggi berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Penetapan penerima baru juga dijadwalkan pada periode 1 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan data kependudukan, pendidikan dan kondisi ekonomi telah sesuai sebelum menyelesaikan pendaftaran. (*)
Editor : Abdul Rochim