RADAR PATI - Pencairan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen mulai diproses pemerintah daerah pada September 2026. Namun, guru yang masih menunggu pembayaran perlu memastikan seluruh persyaratan penerima tunjangan telah terpenuhi.
Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencairan. Setelah anggaran tersedia, pembayaran tetap harus melewati verifikasi administrasi dan validasi data guru.
Setidaknya terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan agar tunjangan dapat diproses.
Baca Juga: Tunggakan TPG 2026 Mulai Diproses September, Ribuan Guru Berpeluang Terima Rapelan
Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat tersebut harus tercatat dalam sistem kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, memiliki status kepegawaian sesuai ketentuan penerima TPG. Untuk guru ASN, status aktif sebagai PNS atau PPPK di daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Ketiga, aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik. Data sekolah dan penugasan guru harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keempat, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor tersebut harus telah diterbitkan dan tercatat dalam sistem yang digunakan untuk validasi tunjangan.
Kelima, memenuhi ketentuan beban kerja. Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau memenuhi ekuivalensi sesuai ketentuan tugas tambahan.
Keenam, memenuhi ketentuan penilaian kinerja. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemenuhan persyaratan.
Ketujuh, tidak menerima pembayaran ganda yang tidak diperbolehkan. Guru harus memastikan tidak terdapat penerimaan gaji pokok atau tunjangan ganda dari sumber anggaran pemerintah lainnya.
Selain tujuh persyaratan tersebut, validasi pada Info GTK juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Guru perlu memastikan status datanya telah valid dan SKTP telah terbit apabila menjadi persyaratan pencairan di daerah masing-masing.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pembayaran selanjutnya bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi pemerintah daerah.
Pencairan juga dilakukan secara bertahap. Dinas Pendidikan perlu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian BPKAD memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana disalurkan melalui bank penyalur.
Karena proses tersebut berbeda di setiap daerah, guru tidak perlu khawatir apabila tanggal masuk dana ke rekening berbeda dengan guru di daerah lainnya.
Bagi guru yang masih menunggu TPG dan komponen THR 100 persen, pengecekan status Info GTK, Dapodik, serta rekening bank menjadi langkah penting sambil menunggu proses pencairan September 2026. (*/him)