Tunggakan TPG 2026 Mulai Diproses September, Ribuan Guru Berpeluang Terima Rapelan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:42 WIB
Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Dawe mengikuti pelatihan 7 Jurus BK Hebat yang diselenggarakan Kelompok Kerja Guru (KKG) Guru Kelas Korwilcam Dawe, Kamis (6/8). (KKG DAWE UNTUK RADAR PATI)
Ilustrasi: Sejumlah guru menjalani pelatihan. (KKG DAWE UNTUK RADAR PATI)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih tertunda kembali menjadi perhatian para guru sertifikasi.

Memasuki September 2026, sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan pencairan tunggakan TPG setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 disetujui.

Pencairan TPG yang tertunda tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing daerah. Guru yang memenuhi ketentuan berpeluang menerima pembayaran secara rapelan, termasuk komponen tunjangan yang sebelumnya belum tersalurkan.

Salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran adalah Jawa Timur. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyebut anggaran sekitar Rp 274,57 miliar telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026 untuk memenuhi kewajiban TPG bagi 36.580 guru jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga: Tunggakan TPG dan THR 100 Persen Guru Dijadwalkan Cair September 2026, Ini Tahapan dan Syaratnya

“Untuk anggaran TPG guru-guru se-Jawa Timur yang 36.580 itu sudah bisa kita penuhi di APBD Perubahan ini sebesar Rp274 miliar sekian,” ujar Sri Untari pada 2 September 2026.

Anggaran tersebut untuk sementara ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurut Sri Untari, langkah tersebut dilakukan karena akun terkait pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri belum dibuka.

Penempatan anggaran di BTT disebut bertujuan memastikan dana tetap tersedia dan dapat segera dicairkan ketika akses teknis dari pemerintah pusat telah dibuka.

Secara umum, keterlambatan TPG sebelumnya berkaitan dengan mekanisme penganggaran daerah. Tambahan anggaran dari pemerintah pusat tidak selalu masuk bersamaan dengan APBD murni, sehingga pemerintah daerah perlu memasukkannya terlebih dahulu melalui APBD Perubahan.

Karena itu, pencairan TPG pada September tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Setelah APBD-P disetujui, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum dana dapat ditransfer ke rekening guru.

Guru yang masih menunggu tunggakan TPG disarankan memantau status administrasi dan informasi dari Dinas Pendidikan masing-masing. Perbedaan proses di tingkat daerah membuat waktu saldo masuk ke rekening dapat berbeda.

Selain tunggakan TPG, dalam kondisi tertentu guru juga dapat menerima komponen tunjangan lain yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah, termasuk komponen THR 100 persen dan sisa gaji ke-13 apabila belum diselesaikan.

Dengan adanya penganggaran melalui APBD-P 2026, proses pembayaran tunggakan TPG memasuki tahap yang lebih konkret. Namun, pencairan tetap bergantung pada penyelesaian administrasi serta kesiapan masing-masing pemerintah daerah. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
tunggakan TPG 2026 TPG guru sertifikasi APBD-P 2026 pencairan TPG September TPG Jawa Timur