RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027 kembali beredar.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan secara final kebijakan kenaikan gaji pokok ASN tersebut.
Isu mengenai kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menaikkan gaji pokok PNS pada 2027 masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Artinya, belum ada keputusan resmi yang memastikan gaji pokok PNS akan naik pada tahun depan.
Baca Juga: Gaji Pokok dan Tukin PNS 2027 Bakal Naik? Ini Instansi dengan Gaji Tertinggi
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dibahas Final
Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo tidak secara khusus menyampaikan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN.
Pemerintah lebih menitikberatkan anggaran 2027 pada penguatan fiskal, efisiensi birokrasi melalui digitalisasi, reformasi birokrasi, serta keberlanjutan program prioritas nasional.
Dalam RAPBN 2027, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.097,2 triliun.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, dan defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap PDB.
Sementara itu, anggaran belanja pegawai memang mengalami peningkatan. Alokasinya disebut naik sekitar Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun, dari sekitar Rp358 triliun pada 2026.
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak secara otomatis berarti adanya kenaikan gaji pokok bagi seluruh PNS.
Menkeu: Masih Menunggu Kapasitas Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana kenaikan gaji pokok ASN masih dalam pembahasan.
Pemerintah terlebih dahulu memantau kemampuan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak besar terhadap APBN.
"Itu (kenaikan gaji pokok) masih kita bicarakan. Kita belum memutuskan secara final karena pemerintah masih terus memantau kapasitas pergerakan penerimaan negara terlebih dahulu sebelum mengetok kebijakan anggaran tersebut," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, Jumat (14/8/2026).
Dengan demikian, tambahan belanja pegawai 2027 antara lain diarahkan untuk peningkatan kualitas aparatur, digitalisasi birokrasi, reformasi birokrasi, serta pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian masing-masing kementerian dan lembaga.
Pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan ASN baru dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan dan jumlah pegawai yang pensiun, sesuai kebijakan zero atau minus growth.
Gaji PNS Masih Mengacu Aturan yang Berlaku
Selama belum ada peraturan baru yang diterbitkan dan ditandatangani Presiden, besaran gaji pokok PNS dan PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Untuk PNS, ketentuan gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Karena itu, kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2027 sebaiknya tidak dianggap sebagai keputusan resmi sebelum pemerintah menerbitkan aturan baru.
Pemerintah juga mengimbau ASN tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi mengenai kebijakan gaji dan tunjangan akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi pemerintah. (*/him)
Editor : Abdul Rochim