PATI – Sebanyak 37 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ar-Rahmah di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mengadukan dugaan penyelewengan dana simpanan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Senin (19/10/2026). Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp250.458.000.
Dana tersebut berasal dari simpanan warga di Dukuh Bombong dan Dukuh Baturejo.
Menurut perwakilan anggota, Khoirul Murtando, uang yang belum bisa ditarik itu termasuk tabungan anak yatim, kas masjid, serta simpanan kelompok yasinan ibu-ibu.
Sejumlah anggota mengaku kesulitan mencairkan simpanan sejak 2019. Kondisi itu membuat mereka khawatir karena dana yang tertahan juga diperuntukkan bagi kebutuhan sosial dan keluarga.
“Uang anak yatim yang ditabung dan uang kas masjid tidak bisa diambil. Ada ibu-ibu yang hendak membiayai keperluan keluarga juga tertahan. Total dana sementara dari lingkup Dukuh Bombong dan Dukuh Baturejo yang diadukan mencapai Rp250.458.000 dari 37 anggota,” ujar Khoirul setelah mediasi.
Pengurus Diberi Tenggat hingga 2 November
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati memfasilitasi mediasi antara anggota dan pengurus KSP Ar-Rahmah.
Pertemuan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Pengawasan Bernadeta Rahmat Kusumawati. Ketua pengurus koperasi, Garyo, hadir untuk memberikan klarifikasi.
Dalam mediasi, pihak koperasi menyampaikan bahwa sebagian aset tanah milik pengurus telah dijaminkan kepada lembaga lain.
Pihak koperasi juga menyebut adanya jaminan berupa sertifikat atas nama seorang karyawan yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut serta satu unit kendaraan.
Anggota yang mengadu meminta kejelasan mengenai aset yang dijaminkan, termasuk kepastian bahwa aset tersebut dapat dicairkan untuk mengembalikan simpanan mereka.
Berdasarkan kesepakatan tertulis, pengurus koperasi diberi waktu dua minggu sejak 19 Oktober 2026 atau hingga 2 November 2026 untuk menyelesaikan persoalan dengan karyawan yang diduga menyelewengkan dana.
Setelah tenggat tersebut, pengurus harus memberikan kepastian kepada anggota mengenai pengembalian simpanan.
“Setelah dua minggu terhitung hari Senin, 2 November 2026, pengurus koperasi harus bisa memberikan kepastian kepada anggota terkait pengembalian simpanan,” ujar Bernadeta saat membacakan hasil kesepakatan mediasi.
Kesepakatan juga mencantumkan bahwa pengurus harus memberikan kepastian pelunasan simpanan dalam kurun waktu satu minggu berikutnya, yakni hingga 9 November 2026.
Selain itu, sertifikat dan surat kendaraan yang dijadikan jaminan dijadwalkan diserahkan kepada perwakilan anggota pada Selasa (20/10/2026) pukul 07.00 WIB di rumah ketua pengurus KSP Ar-Rahmah.
Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum
Para anggota menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila pengurus tidak memenuhi kewajibannya hingga batas akhir 9 November 2026.
Mereka berharap simpanan yang tertahan dapat dikembalikan sesuai kesepakatan.
Anggota juga meminta agar persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi pengelola koperasi sehingga kejadian serupa tidak terulang, terlebih dana yang dipersoalkan mencakup tabungan anak yatim dan uang kas untuk kepentingan masyarakat.
Hingga mediasi berlangsung, persoalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian melalui kesepakatan antara pengurus dan para anggota. Dugaan penyelewengan dana tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti secara hukum. (adr)