PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara non tunai di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.
Masyarakat kini dapat membayar parkir menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Meski mekanisme pembayaran berubah, tarif parkir tepi jalan umum di kawasan tersebut belum mengalami perubahan.
Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 2.000.
Baca Juga: Misteri di Balik Nama Plumbungan Pati, Berawal dari Kisah Lumbung Padi
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Nita Agustiningtyas mengatakan, penerapan parkir non tunai untuk sementara masih difokuskan di kawasan Alun-alun Pati.
"Sementara baru di Alun-alun, karena untuk Jalan Sudirman baru dalam perbaikan trotoar," ujar Nita.
Sebelumnya, Dishub Pati merencanakan penerapan pembayaran parkir non tunai di tujuh titik, mulai kawasan sekitar Alun-alun Pati hingga Jalan Panglima Sudirman.
Namun, rencana tersebut belum bisa diterapkan seluruhnya karena sejumlah trotoar di Jalan Panglima Sudirman masih dalam tahap pengerjaan.
Kondisi itu membuat area parkir di sepanjang jalan tersebut belum sepenuhnya siap digunakan.
Nita menjelaskan, di sejumlah lokasi masih terdapat timbunan material pembangunan. Karena itu, penerapan sistem pembayaran digital dilakukan secara bertahap.
"Belum efektif tempat parkirnya, masih ada timbunan material dan sebagainya. Kita bertahap saja," jelasnya.
Dishub Pati juga membuka kemungkinan memperluas penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS ke lokasi lainnya.
Perluasan akan dilakukan setelah sistem di tiga titik sekitar Alun-alun Pati berjalan dan melalui proses evaluasi.
"Nanti kita rencana tambah titik-titiknya setelah berjalan," katanya.
Selain memperluas titik parkir non tunai, Dishub Pati tengah menggodok program tambahan untuk mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital.
Salah satu gagasan yang dibahas yakni pemberian poin atau undian pada setiap transaksi pembayaran parkir.
"Program yang memang dikehendaki pimpinan terkait memunculkan poin atau undian di setiap transaksi masih kita godok lagi," ungkap Nita.
Sebelum penerapan sistem tersebut, Dishub Pati terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada juru parkir yang bertugas di tiga lokasi.
Langkah itu dilakukan agar juru parkir memahami mekanisme pembayaran melalui QRIS serta dapat membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan transaksi non tunai.
Penerapan pembayaran parkir secara digital tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan penerapan sistem baru ini, masyarakat yang parkir di kawasan Alun-alun Pati dapat membayar retribusi secara digital tanpa mengubah besaran tarif yang berlaku. (Adr)