PATI – Tunjangan ketua RT dan RW di Kabupaten Pati diusulkan naik dari Rp1 juta menjadi minimal Rp1,5 juta per tahun mulai 2027.
Usulan tersebut disampaikan audiensi antara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Pati dengan Ketua DPRD Pati dan Plt Bupati Pati, Kamis (1/10).
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya bersama Plt Bupati Pati menyambut baik usulan kenaikan tunjangan tersebut.
Namun, penambahan anggaran perlu dihitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak mengganggu program pembangunan daerah, khususnya sektor infrastruktur.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pati : Atasi Kekeringan Usulkan Bantuan 1.000 Titik Sumur Bor ke Kementan
“Kami nanti akan berhitung bersama TAPD penambahan itu supaya tidak berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan, terutama infrastruktur,” kata Ali.
Menurut Ali, DPRD Pati akan mengupayakan kenaikan tunjangan tersebut secara bertahap mulai 2027. Ia menilai nominal tunjangan saat ini relatif kecil jika dihitung berdasarkan penerimaan setiap bulan.
“Kalau kita hitung Rp1 juta dibagi 12 bulan, hasilnya kurang dari Rp100 ribu. Kalau RT/RW per bulan mendapatkan insentif segitu, kan kurang layak,” ujarnya.
Ali menyebut terdapat sekitar 9.010 RT dan RW di Kabupaten Pati. Dengan tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu per tahun, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp4 miliar lebih.
Ia berharap kenaikan tunjangan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan RT dan RW yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat.
“Harapannya bisa menambah pendapatan. RT/RW ini garda terdepan pelayanan pemerintah, bisa bekerja sesuai tupoksi, membantu pemerintah daerah dan kepala desa. Kami berbicara sebagai anggota DPRD dan tim badan anggaran kami DPRD sanggup dengan usulan kenaikan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Pati sekaligus Kepala Desa Pagerharjo, Iwan Harnoto, mengatakan usulan kenaikan tunjangan tersebut telah mengerucut pada tambahan minimal Rp500 ribu per tahun.
Baca Juga: Alasan Listyo Sigit Dicopot Dari Kapolri Tapi Jadi Kepala Staff Kepresidenan
Menurutnya, nominal tunjangan yang diterima RT/RW saat ini masih minim dan masih dikenai pajak. Jika dihitung secara bulanan, penerimaannya hanya sekitar Rp80 ribuan.
“Insentif RT/RW itu saat ini sudah dapat, tetapi nominalnya segitu masih dipotong pajak. Itu minim sekali. Makanya kami perjuangkan ini,” kata Iwan.
Ia menilai RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pemerintah desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan tunjangan dinilai perlu diperjuangkan secara bertahap.
“Banyak keluhan dari RT/RW. Hitungannya per bulan sekitar Rp80 ribuan. Dengan kondisi ekonomi sekarang dapat apa? Insyaallah secara bertahap kita perjuangkan kenaikannya,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, forum kepala desa juga membahas persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027. Iwan mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah (perda).
Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pihaknya menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan pada November mendatang. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab