PATI – Niat menjemput istrinya pulang berujung petaka bagi E.E. alias Kirik, 25, warga Guntur, Demak.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat penganiayaan yang menyebabkan A.K.A. meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kecamatan Tayu.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama membeberkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada, Selasa (29/9).
”Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” kata Dika.
Baca Juga: Pelarian Kirun Terhenti di Surabaya Usai Sabetkan Sabit ke Leher Korban di Juwana
Peristiwa bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di Guntur sekitar pukul 02.00 WIB untuk menjemput istrinya, V.D., yang tinggal di kos kawasan Tayu. Tersangka tiba sekitar pukul 03.55 WIB.
Menurut polisi, tersangka semula berniat memberikan kejutan kepada istrinya karena bertepatan dengan ulang tahun. Ia juga hendak mengajak istrinya pulang ke Demak.
”Sebenarnya ia mau surprise istrinya karena ulang tahun. Istri mau diajak ke Demak,” jelas Dika.
Saat tiba, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, ia masuk dan kemudian mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar.
”Saat tiba, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil. Namun saat masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” urainya.
Temuan tersebut membuat tersangka emosi. Polisi menyebut istri tersangka sempat berusaha mencegah agar tidak terjadi kekerasan.
Namun, tersangka kemudian mengambil pisau lipat dan melukai korban.
”Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” kata Dika.
Setelah kejadian, tersangka tidak melarikan diri. Ia bersama istrinya membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Tayu untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, tersangka sempat kembali ke kos karena lupa membawa kartu identitas korban. Saat kembali ke rumah sakit, korban telah mendapat penanganan medis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kos dan istri tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian, sepeda motor Honda Vario, serta pisau lipat stainless steel bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter.
Dika mengatakan, penyidik sementara menduga rasa sakit hati dan kecewa menjadi pemicu tindakan tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
”Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, E.E. dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. (adr)
Editor : Abdul Rochim