Ahli Hukum Soroti Dua Klaster Perkara Sudewo, Persoalkan Unsur Kewenangan dan Aliran Uang

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa)
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa)

PATI – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mendapat sorotan dari sisi hukum pidana.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai terdapat sejumlah hal yang masih perlu dibuktikan lebih kuat dalam perkara tersebut.

Penilaian itu disampaikan Chairul setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9).

Baca Juga: Ahli Sebut Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Ini yang Dipersoalkan di Persidangan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana tersebut menyoroti dua klaster utama dalam perkara Sudewo.

Pertama, dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua, dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut Chairul, pembuktian pada kedua klaster tersebut perlu melihat secara rinci hubungan antara perbuatan terdakwa, kewenangan yang dimiliki, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Soroti Kewenangan dalam Perkara DJKA

Dalam perkara yang berkaitan dengan DJKA, Chairul menyoroti penerapan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan perlu dilihat hubungannya dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Chairul mempertanyakan posisi Sudewo ketika perkara DJKA terjadi.

Saat itu, Sudewo merupakan anggota DPR RI dan menurut Chairul tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA.

"Ya, potensi bebasnya cukup besar karena Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor ini kan dia harus punya wewenang. Dalam pengadaan barang dan jasa di DJKA dia enggak punya wewenang," kata Chairul usai persidangan.

Dia juga menyinggung peran Sudewo yang disebut pernah memperkenalkan seseorang kepada pejabat Kementerian Perhubungan untuk mengikuti tender.

Namun, orang yang diperkenalkan tersebut pada akhirnya tidak memenangkan tender.

Chairul berpandangan, tindakan memperkenalkan seseorang dalam kapasitas sebagai anggota DPR tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

"Jadi semata-mata perannya sebagai anggota DPR memperkenalkan seseorang kepada pejabat di Kementerian Perhubungan dan tidak lebih dari itu. Itu tidak melanggar hukum," ujarnya dalam persidangan.

Aliran Uang Jadi Perhatian

Selain persoalan kewenangan, Chairul juga menyoroti bukti mengenai aliran uang yang dikaitkan dengan proyek DJKA.

Menurut dia, belum terdapat bukti yang cukup jelas mengenai aliran uang dari proyek tersebut kepada Sudewo.

Karena itu, menurutnya, fakta yang muncul dalam persidangan perlu dikaji kembali untuk melihat apakah telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Karena tidak ada kewenangan, proyek yang diharap itu tidak dimenangkan yang bersangkutan dan juga tidak cukup jelas terbukti adanya aliran uang terkait dengan hal itu. Jadi menurut hemat saya tidak cukup dasar untuk mengatakan ada penyuapan," katanya.

Chairul juga menyinggung temuan uang valuta asing di rumah Sudewo. Menurut dia, keberadaan uang tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa uang itu merupakan hasil tindak pidana.

"Padahal boleh saja orang punya uang. Bisa juga uang itu tabungan. Tapi apakah itu merupakan hasil tindak pidana? Di situ yang harus dibuktikan," ujarnya.

Persoalan Pengisian Perangkat Desa

Pada klaster kedua, Chairul menyoroti dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dia mengatakan, proses pengisian perangkat desa pada dasarnya berada dalam kewenangan kepala desa.

Karena itu, adanya pengumpulan uang oleh sejumlah kepala desa perlu dibuktikan kaitannya dengan Sudewo.

Hubungan antara sejumlah kepala desa dengan Sudewo, termasuk adanya dukungan dalam pilkada, menurut Chairul juga belum otomatis membuktikan bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah atau inisiatif Sudewo.

"Yang saya lihat, ada seolah-olah inisiatif untuk mengumpulkan uang itu datang dari beliau. Padahal jika melihat fakta sidang, sama sekali tidak ada," kata Chairul.

Dia menilai pembuktian dugaan pemerasan tetap membutuhkan bukti yang menunjukkan keterlibatan Sudewo secara langsung.

Termasuk apabila terdapat aliran uang yang dapat dikaitkan dengan dirinya.

Keterangan Chairul tersebut merupakan pandangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Perkara Sudewo sendiri masih berada dalam proses hukum sehingga penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan. (*)

Editor : Abdul Rochim
pengisian perangkat desa korupsi DJKA Sudewo Pati perkara Sudewo Chairul Huda