Ahli Sebut Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Ini yang Dipersoalkan di Persidangan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:07 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (JawaPoscom)
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (JawaPoscom)

SEMARANG – Posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal itu mengemuka setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Nur Basuki dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Sudewo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9).

Dalam keterangannya, Nur Basuki menjelaskan mengenai batas kewenangan seseorang dalam kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut Tuntutan JPU Tak Cerminkan Fakta Persidangan

Menurut dia, unsur penyalahgunaan wewenang harus dikaitkan dengan kewenangan yang memang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam perkara tersebut, Nur Basuki menyebut kewenangan pengadaan proyek DJKA berada pada institusi di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya DJKA.

“Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara suap perlu melihat hubungan antara pihak yang memberikan dan pihak yang menerima.

Dalam konteks tersebut, ahli menyoroti pentingnya pembuktian hubungan kehendak atau meeting of mind.

Nur Basuki menyatakan tidak menemukan adanya kesamaan kehendak antara Sudewo dan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA berdasarkan konteks yang dibahas dalam persidangan.

Ia menilai aktivitas Sudewo ketika itu berkaitan dengan fungsi sebagai anggota DPR RI dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat.

Salah satu aspirasi yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan kerusakan jalan umum di sekitar rumah Sudewo yang terdampak aktivitas proyek DJKA.

Menurut keterangan ahli, Sudewo disebut hanya dimintai bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kontraktor.

“Yang bersangkutan dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tadi saya katakan, paling mungkin itu secara etika, tapi itu bukan merupakan penyalahgunaan,” ujar Nur Basuki.

Kuasa Hukum Soroti Kewenangan

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim penasihat hukum Sudewo untuk mempertanyakan konstruksi keterlibatan kliennya dalam proyek DJKA.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan kliennya sebagai anggota DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang maupun mengatur proses pengadaan proyek.

“Sudewo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek. Juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan lelang dan sebagainya,” ujar Yupen.

Ia menilai aktivitas menyampaikan aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.

Yupen juga menekankan pentingnya pembuktian mengenai adanya meeting of mind serta perbuatan fisik yang konkret.

“Harus ada meeting of mind. Harus ada perbuatan fisik yang jelas,” tandasnya.

Menurut Yupen, tindakan Sudewo ketika itu sebatas menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi masyarakat.

Ia menyebut tidak ada tindakan yang menunjukkan kliennya mengatur pemenang lelang maupun menentukan nilai proyek.

“Sementara yang disampaikan oleh Sudewo, yang dilakukan oleh Pak Sudewo ini hanya sekadar menyampaikan dan merekomendasikan, tidak sampai pada meeting of mind, mengatur siapa yang akan menang, berapa nilai proyek, dan sebagainya,” jelas Yupen.

Didakwa Terima Rp1,37 Miliar

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima uang sekitar Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA ketika masih menjadi anggota DPR RI. 

Jaksa merinci uang tersebut berasal dari tiga pihak, masing-masing Rp 450 juta, Rp 200 juta, dan Rp 721,5 juta.

Selain dakwaan penerimaan suap tersebut, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang yang nilainya sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek DJKA.

Sudewo sendiri telah membantah menerima uang suap dalam perkara DJKA. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses maupun pemenangan lelang proyek perkeretaapian ketika masih menjadi anggota DPR RI.

Keterangan ahli dari pihak Sudewo dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan.(*)

Editor : Abdul Rochim
kasus DJKA proyek perkeretaapian Nur Basuki pengadilan tipikor semarang sudewo