PATI – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan 500 M2 untuk Koperasi Nelayan Merah Putih di Puncel Pati, Ini Layanannya
JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.
Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp 2,3 miliar.
JPU juga menyatakan terdapat kerja sama antara Sudewo dan sejumlah pihak di DJKA dalam pengaturan lelang agar dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 2,4 miliar yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.
Jaksa juga menilai perbuatan Sudewo berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
JPU menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sudewo Bantah Terlibat
Usai persidangan, Sudewo menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU.
Dia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang muncul selama persidangan.
Sudewo mempertanyakan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan sebagai dasar tuntutan.
Menurutnya, uraian tuntutan yang dibacakan jaksa tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya.
"Penuntut tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan," kata Sudewo.
Dia juga menyatakan tidak ada saksi yang menerangkan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan.
Sudewo membantah adanya aliran uang kepadanya, baik dalam perkara DJKA maupun pengisian perangkat desa.
"Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 juta pun dengan saya," tegasnya.
Terkait perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah pernah memberikan perintah kepada pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses tersebut.
"Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya," ujarnya.
Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Insya Allah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan. Saya yakin, saya percaya Allah Subhanahu wa taala, Tuhan yang Maha Kuasa, itu Maha Adil, Maha Bijaksana," ucapnya.
Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan timnya akan memanfaatkan agenda pembelaan atau pleidoi untuk menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak tercermin dalam tuntutan JPU.
Aviv menilai sejumlah uraian jaksa lebih banyak bersumber dari surat dakwaan dibandingkan fakta yang terungkap melalui keterangan saksi maupun bukti di persidangan.
"Semua narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan," kata Aviv.
Khusus perkara DJKA, pihaknya mempertanyakan kaitan Sudewo dengan proses lelang proyek tersebut.
Menurut Aviv, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang di lingkungan DJKA.
"Tidak pernah ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA," ujarnya.
Tim kuasa hukum pun akan memasukkan poin tersebut dalam pleidoi yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Kita tetap akan mengajukan permohonan bebas," tegas Aviv.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan sekitar dua pekan mendatang.(*)