Panik Anak Melahirkan Saat Proses Cerai, Nenek di Pati Rekayasa Skenario Bayi Temuan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 07:22 WIB

 

Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi.

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap fakta di balik laporan penemuan bayi di pinggir jalan yang sempat menggegerkan warga.

Bayi tersebut ternyata merupakan cucu dari perempuan yang melaporkannya sebagai bayi temuan.

Polisi menetapkan nenek bayi berinisial SL, 47, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul orang.

Baca Juga: UPDATE: Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Tembus 424 Orang

Skenario tersebut diduga dibuat setelah putrinya melahirkan seorang bayi secara mandiri di rumah.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (8/9) malam.

Putri SL yang berusia 28 tahun melahirkan secara mandiri di rumah.

Dika menegaskan, bayi tersebut bukan hasil hubungan gelap.

Sang ibu diketahui masih berstatus sebagai istri secara hukum karena proses perceraian dengan suaminya belum selesai. Keduanya disebut sedang dalam kondisi pisah ranjang.

Situasi tersebut diduga membuat keluarga panik. Setelah bayi lahir, kondisinya sempat mengkhawatirkan karena menangis dan tubuhnya mulai membiru. Keluarga kemudian berencana membawa bayi ke rumah sakit.

Namun, ketika SL hendak menyiapkan mobil, muncul gagasan untuk membuat seolah-olah bayi tersebut ditemukan di pinggir jalan.

"Nenek korban tiba-tiba memiliki ide spontan. Ia mengambil kardus cokelat dari dalam rumah untuk membawa bayi tersebut ke rumah sakit, sekaligus menciptakan skenario seolah-olah mereka menemukan bayi di pinggir jalan agar nantinya bisa mereka adopsi sendiri," jelas Dika.

Bayi kemudian dibawa melalui jalur antara Desa Badegan dan Desa Jagang, Kecamatan Margorejo, sebelum akhirnya laporan mengenai bayi temuan tersebut diketahui petugas.

Kecurigaan polisi muncul setelah menerima informasi dari instalasi gawat darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Pati sekitar pukul 21.30.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Penelusuran kemudian mengarah ke rumah SL.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas darah di saluran air. Awalnya, darah itu disebut sebagai darah menstruasi putri SL.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, SL akhirnya mengakui bahwa darah tersebut merupakan sisa proses persalinan cucunya.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peran ibu kandung bayi dalam kasus tersebut.

"Ibu bayi belum bisa dimintai keterangan secara penuh karena kondisinya masih drop setelah persalinan mendadak. Bayinya juga masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," kata Dika.

Dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 1/X/2026/SPKT/Polsek Margorejo tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova putih beserta STNK yang digunakan untuk membawa bayi ke rumah sakit, kardus cokelat yang digunakan dalam rekayasa penemuan bayi, kain jarik cokelat yang digunakan sebagai alas persalinan, beberapa handuk, serta satu rok hitam.

Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Editor : Abdul Rochim
bayi temuan Pati nenek bayi Pati penggelapan asal-usul orang kasus bayi Pati Polresta Pati