PATI – Suasana di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memanas pada Selasa malam (8/9).
Puluhan warga mendatangi Pondok Pesantren Al-Hidayah setelah muncul isu dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok berinisial KA (48).
Massa yang tersulut emosi bahkan melakukan aksi penyegelan secara simbolis terhadap bangunan pesantren.
Baca Juga: Lahan Kering Mulai Mengkhawatirkan, Polisi di Pati Mulai Patroli Kebun
Sejumlah bagian dinding pondok juga dicoret menggunakan mural bernada kecaman, di antaranya tulisan "Kyai Cabul" disertai gambar alat kelamin pria.
Aksi tersebut merupakan puncak kemarahan warga menyusul informasi dugaan pencabulan yang disebut dilakukan KA terhadap santriwati yang berada di lingkungan pesantren tersebut.
Sebelum mendatangi pondok, massa terlebih dahulu bergerak menuju kediaman Penjabat (Pj) Kepala Desa Talun, Edi Subhan.
Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Balai Desa Talun untuk meminta pemerintah desa segera menggelar audiensi dan mengambil sikap terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga juga mendesak agar dugaan kasus tersebut diusut secara tuntas.
Selain itu, mereka meminta agar lembaga pendidikan keagamaan yang dipimpin KA ditutup apabila dugaan tersebut terbukti.
Desakan masyarakat itu kemudian direspons Pemdes Talun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keduanya menggelar rapat koordinasi darurat untuk membahas situasi yang berkembang, termasuk ramainya informasi mengenai dugaan pencabulan di media sosial.
Kasi Pemerintahan Desa Talun, Nur Salim, mengatakan pihak desa sebenarnya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut hingga Selasa pagi.
" Tuntutannya terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat, katanya ada isu penyimpangan (pencabulan). Karena sampai tadi pagi jam kerja kami dari Pemdes tidak ada laporan yang masuk, kami tidak melakukan respon apa-apa. Tetapi setelah sore hari respon media sosial begitu ramai, Pak Pj berinisiatif mengadakan rapat koordinasi," ujar Nur Salim saat ditemui di Balai Desa Talun.
Menurut Nur Salim, rapat tersebut dilakukan sebagai langkah awal pemerintah desa untuk merespons keresahan warga sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Selain mengasuh pondok pesantren, KA diketahui memiliki sejumlah peran dalam kelembagaan masyarakat Desa Talun.
Di antaranya sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua Koperasi Merah Putih, Ketua RT, pengurus makam, Ketua Lelang Aset Bondo Desa, hingga Ketua Panitia Sedekah Bumi.
Terkait posisi-posisi tersebut, Pemdes Talun menyebut KA telah mengundurkan diri dari sejumlah jabatan kemasyarakatan yang diembannya.
Nur Salim mengatakan, konfirmasi mengenai pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pihak keluarga KA yang juga merupakan perangkat desa.
"Langkah Pemdes untuk sementara sesuai hasil kesepakatan adalah mengonfirmasi terkait kemunduran beliau dari jabatan di pemerintahan desa. Mengenai tuntutan penutupan pesantren, itu bukan ranah Pemdes, tapi kami siap mengakomodir kehendak masyarakat dan nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Desa Talun, Affandi, mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak yang diduga menjadi korban maupun keluarganya kepada pemerintah desa ataupun aparat penegak hukum.
Karena itu, Pemdes Talun masih menunggu adanya laporan dan proses hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Laporan yang pasti dari pihak korban, baik itu anaknya maupun orang tuanya, belum ada laporan. Di ranah hukum pun belum ada proses," kata Affandi.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, santriwati yang disebut sebagai korban bersama orang tuanya kini sudah meninggalkan Desa Talun.
"Informasi yang saya ketahui, anaknya beserta orang tuanya malah sudah ke Jakarta. Kemarin sudah boyongan, karena orang tuanya yang laki-laki tinggal di luar Jawa dan yang perempuan sebelumnya bertempat tinggal di Sukolilo," ungkapnya.
Pemdes Talun memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
Pemerintah desa juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemdes berharap proses penanganan persoalan tersebut dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keamanan serta kondusivitas masyarakat Desa Talun. (adr)
Editor : Abdul Rochim