Dinilai Memberatkan, Warga Pati Tuntut Tarif BPHTB Diturunkan Jadi 1 Persen

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:38 WIB
Ilustrasi Pajak BPHTB. (DOK. Ist)
Ilustrasi Pajak BPHTB. (DOK. Ist)

PATI – Masyarakat Kabupaten Pati menilai tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 4 persen masih terlalu memberatkan.

Warga mendorong adanya revisi tarif menjadi 2,5 persen, bahkan berharap dapat ditekan hingga 1 persen.

Warga Pati Ali Yusron mengatakan, tarif 4 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dinilai membebani masyarakat.

Baca Juga: Hakim Masih Bermusyawarah, Putusan Keberatan Terdakwa Ashari Dibacakan Pekan Depan

Kondisi tersebut terutama dirasakan keluarga baru yang hendak membeli rumah maupun tanah.

Kalau 4 persen, sekarang masyarakat sulit cari uang. Pihaknya berharap sebenarnya 1 persen, namun setelah komunikasi yang alot, kami dorong agar direvisi menjadi 2,5 persen. 

"Yang penting tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menetapkan batas maksimal 5 persen," ujar Ali.

Ia juga mendesak agar revisi regulasi tersebut dapat disahkan pada tahun ini sehingga masyarakat segera mendapatkan keringanan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan menyatakan pihaknya menerima dan siap mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif BPHTB menjadi 4 persen sebelumnya memiliki pertimbangan.

Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, terdapat pembanding tarif BPHTB antara Pati dan sejumlah daerah di sekitarnya.

Meski demikian, Muslihan memastikan aspirasi warga akan dikawal melalui proses pembahasan di DPRD.

"Prinsipnya usulan ini kami terima. Karena Perda 1 Tahun 2024 ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), nanti akan direvisi poin-poin pasalnya sesuai kehendak masyarakat," jelasnya.

Usulan revisi tidak hanya menyangkut besaran persentase. Warga juga mengusulkan agar tarif BPHTB mempertimbangkan zona atau lokasi tanah.

Dengan demikian, nilai yang dikenakan dapat dibedakan antara wilayah perkotaan dan kawasan pinggiran.

Untuk membahas berbagai usulan tersebut, DPRD Pati akan menggelar public hearing dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Pimpinan DPRD menargetkan revisi regulasi dapat diselesaikan pada akhir tahun.

Dari sisi pelayanan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Febes Mulyono mengatakan pihaknya berkomitmen menutup celah pungutan liar dalam proses pengurusan BPHTB.

Saat ini, BPKAD telah menerapkan sistem notifikasi yang berisi nilai ketetapan pajak dan jumlah tagihan. Informasi tersebut dikirim langsung ke nomor telepon wajib pajak.

"Tingkat transparansi di situ ada. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat, kalau pengurusan pajaknya dititipkan atau dikuasakan, tolong nomor HP wajib pajaknya tetap dicantumkan. Sehingga pemberitahuan dari kami langsung masuk ke yang bersangkutan," papar Febes.

Menanggapi masih adanya masyarakat yang kesulitan memperoleh informasi terkait pajak, Febes mengakui perlunya peningkatan sosialisasi.

Ia juga menyambut berbagai kritik dan masukan warga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan.

"Semua masukan dari masyarakat kita terima, kita catat, dan kita selesaikan dengan mediasi yang baik. Tidak ada masalah, ini justru bagus untuk perbaikan sistem ke depan," tutupnya. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
BPHTB Pati tarif BPHTB pajak tanah Pati Perda BPHTB dprd pati