Hakim Masih Bermusyawarah, Putusan Keberatan Terdakwa Ashari Dibacakan Pekan Depan

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:32 WIB

DISIDANG:  Ashari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pati, belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DISIDANG: Ashari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pati, belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Ashari masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Sidang terakhir perkara nomor 115/Pid.Sus/2026 digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang disampaikan advokat Ashari.

Baca Juga: Plt Bupati Pati Usulkan Renovasi Alun- Alun Kembangjoyo ke Pemerintah Pusat

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.

Juru Bicara PN Kelas 1A Pati Retno Lastiani mengatakan, setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim belum langsung menentukan putusan.

Hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan mempertimbangkan keberatan dari pihak terdakwa.

“Diselenggarakan persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus/2026. Agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa,” ujar Retno.

Hasil musyawarah majelis hakim nantinya akan dituangkan dalam putusan atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Senin (7/9/2026) pukul 10.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati.

“Selanjutnya majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan akan menjatuhkan putusan terhadap keberatan yang diajukan oleh advokat tersebut pada hari Senin, tanggal 7 September 2026, jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” jelas Retno.

Retno menambahkan, sidang lanjutan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

Dalam perkara ini, JPU menyusun surat dakwaan secara kombinasi atau alternatif.

Salah satu dakwaan terhadap Ashari mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. (adr)

Editor : Abdul Rochim
Ashari dugaan kekerasan seksual sidang Ashari putusan keberatan terdakwa pn pati