AMPB Pati Kembali Bergerak ke Jakarta, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:35 WIB
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat lagi ke Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Minggu (23/8).
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat lagi ke Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Minggu (23/8).

PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali memberangkatkan rombongan warga ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI.

Mereka membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Gelombang susulan tersebut dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.

Rombongan berangkat menggunakan satu bus berkapasitas 28 penumpang dari kawasan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Minggu (23/8) malam.

Baca Juga: Baznas Pati Dorong Perda untuk Garap Potensi Zakat Sektor Swasta

Keberangkatan itu menjadi gelombang kedua setelah Botok bersama tim inti lebih dahulu bertolak ke Jakarta pada Kamis (20/8).

Rombongan awal tiba di sekitar Gedung DPR RI pada Jumat (21/8).

Namun, mereka kembali ke Pati pada Sabtu (22/8) malam karena masih memiliki agenda yang harus diselesaikan.

Setelah kegiatan tersebut rampung, rombongan kembali berangkat ke Jakarta.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan pihaknya siap bertahan di Jakarta hingga tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat kepastian.

Selain itu, AMPB juga mendorong pemberian hukuman tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.

Siapkan Empat Bus

AMPB menyebut sedikitnya empat bus disiapkan untuk mengangkut warga Pati yang ingin mengikuti aksi di Jakarta.

Hingga Minggu (23/8), sekitar 100 orang disebut telah mendaftarkan diri.

Dua bus telah tersedia pada tahap awal dan jumlah armada masih dapat bertambah apabila peserta serta dukungan donasi meningkat.

Rombongan berikutnya dijadwalkan berangkat pada Rabu (26/8) malam. Mereka ditargetkan tiba di Jakarta pada Kamis pagi untuk mengikuti aksi yang dijadwalkan berlangsung 27 Agustus 2026.

Teguh meminta seluruh peserta menjaga ketertiban selama mengikuti aksi. Massa juga diminta tidak melakukan tindakan anarkistis maupun perusakan.

"Jangan anarkis, jangan merusak. Yang penting kita sudah datang," katanya.

Soroti RUU Perampasan Aset

Teguh menilai pembahasan regulasi mengenai perampasan aset telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, keputusan mengenai pengesahan RUU tersebut kini berada di tangan DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang.

Ia berharap parlemen segera merespons tuntutan masyarakat sehingga pengesahan RUU Perampasan Aset tidak harus menunggu tekanan massa yang lebih besar.

"Kalau DPR sudah mengesahkan RUU tersebut, kami tidak harus ke Jakarta mengorbankan harta, tenaga, dan pikiran. Sumber masalahnya ada di DPR, bukan di kita," tegas Teguh.

Melalui aksi 27 Agustus, AMPB juga mendorong Presiden Prabowo Subianto, kementerian terkait, KPK, Mahkamah Agung, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Mereka menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Sebelumnya, sebagian massa AMPB telah berangkat lebih dahulu dari Alun-Alun Pati menuju Jakarta menggunakan dua mobil.

Rombongan awal yang berjumlah 12 orang membawa sejumlah logistik, seperti beras dan mi instan, untuk kebutuhan selama perjalanan.

Mereka juga dijadwalkan melakukan konsolidasi dengan aktivis lain yang tergabung dalam ARIB sebelum mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI. (adr/him)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
RUU Perampasan Aset aksi Jakarta pemberantasan korupsi pati AMPB Pati