PATI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pati segera menyiapkan produk hukum yang mengatur pengelolaan zakat dari sektor swasta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi zakat dari petani, pengusaha perikanan, pemilik lahan, peternak, hingga pelaku usaha lainnya.
Ketua Baznas Kabupaten Pati, KH Minanurrochman, mengatakan potensi zakat di sektor swasta cukup besar, tetapi hingga kini belum tergarap secara maksimal.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah zakat pertanian.
Baca Juga: Gerakan Wakaf Uang Kemenag Pati Bantu Pengentasan Kemiskinan
Menurut perhitungannya, zakat dari hasil pertanian padi di Kabupaten Pati berpotensi mencapai sekitar Rp125 miliar per tahun.
Angka tersebut dihitung dari luas lahan sawah di Pati yang mencapai sekitar 59 ribu hektare.
"Kalau satu hektare menghasilkan enam ton, itu sudah wajib zakat. Saya pernah menghitung, zakat hasil sawah bisa mencapai Rp125 miliar per tahun untuk seluruh Pati," kata Minanurrochman.
Ia menilai potensi tersebut belum dapat dioptimalkan karena belum adanya produk hukum daerah yang secara khusus mendukung pengelolaan zakat dari sektor swasta.
Minanurrochman mengungkapkan, Pemkab Pati sebelumnya telah menyusun rancangan produk hukum terkait zakat.
Namun, prosesnya disebut masih terhenti di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Saya mendorong pemda. Sudah dibuat, tetapi saat ini mentok di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Saya tidak tahu alasannya. Padahal ini barang bagus, kenapa ditolak," ujarnya.
Karena itu, ia berharap DPRD Pati mengambil inisiatif untuk membentuk tim ad hoc yang secara khusus menggodok regulasi mengenai zakat sektor swasta.
Baca Juga: MANTAB! Angka Kemiskinan di Kudus Turun 5.320 Jiwa, Ternyata Ini Sebabnya
"Saya sekarang mendorong ke DPRD agar membuat tim ad hoc untuk menggodok soal produk hukum zakat sektor swasta ini. Saya sudah ngomong dengan salah satu anggota DPRD, Pak Irianto. Harusnya DPRD yang inisiatif untuk perda," katanya.
Menurut dia, potensi zakat tidak hanya berasal dari sektor pertanian. Sektor peternakan, perikanan tangkap, perkebunan tebu, ketela, perdagangan, juga memiliki potensi besar.
"Kalau kita melihat hasil zakat pertanian padi saja sudah segitu banyaknya, belum dari pengusaha ternak, perikanan laut, perkebunan tebu, ketela dan perdagangan. Saat ini belum ada zakatnya sama sekali," jelasnya.
Untuk mulai menggarap potensi tersebut, Baznas Pati tahun ini membentuk Dewan Muzaki. Organisasi tersebut beranggotakan masyarakat yang dinilai memiliki jiwa filantropi dan kepedulian sosial.
Minanurrochman mengatakan, pihaknya juga mulai melakukan pendekatan kepada para pengusaha, termasuk pengusaha kapal perikanan di Bendar Juwana yang besar.
Sejumlah pengusaha telah bergabung, meski menurutnya belum maksimal.
"Kita akan keliling terus sehingga ini menjadi kelompok orang berada yang peduli pada orang miskin. Baznas ini akan menjadi titik temu antara orang kaya dengan orang miskin. Konsepnya begitu," ujarnya.
Ia optimistis apabila potensi zakat sektor swasta dapat digarap secara maksimal, kontribusinya akan berdampak terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan di Pati.
Dana zakat tersebut dapat diarahkan untuk berbagai program sosial, termasuk beasiswa pendidikan.
"Kalau zakat swasta ini digarap dan berhasil, itu akan cepat membantu penurunan angka kemiskinan. Bisa memberikan beasiswa penuh anak sekolah pendidikan dasar dan menengah. Saya kira dengan Rp125 miliar dari satu sektor saja bisa mengatasi," katanya.
Selain sektor pertanian, potensi besar juga disebut berada di kalangan pengusaha kapal perikanan di wilayah Bendar, Kecamatan Juwana.
Baznas Pati kini menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu memetakan potensi muzaki berdasarkan data sosial ekonomi.
"Kita bekerja sama dengan BPS. Kita memetakan potensi zakat dari sana karena yang punya data siapa saja yang masuk desil 8 sampai 10, yang kaya-kaya itu," ungkapnya.
Ia menegaskan dukungan pemerintah melalui regulasi sangat diperlukan agar pengelolaan zakat sektor swasta dapat dilakukan secara lebih optimal dan terarah. Meski demikian, secara kelembagaan Baznas tetap dapat menerima zakat dari masyarakat, tidak terbatas pada aparatur sipil negara (ASN).
"Ini perlu didukung oleh pemerintah karena itu perlu dukungan produk hukum. Tanpa aturan ini tidak bisa, meskipun dalam praktiknya Baznas dapat menerima zakat dari siapa pun, tidak hanya ASN," tuturnya.
Saat ini, kata dia, sudah terdapat masyarakat yang secara rutin menyalurkan zakat maupun infak melalui Baznas Pati. Bahkan, setiap bulan ada masyarakat yang memberikan infak tanpa mencantumkan nama dengan nilai mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Potensi tersebut menjadi modal awal bagi Baznas Pati untuk memperluas gerakan filantropi sekaligus menghubungkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan. (aua)
Editor : Support