Dapat Uang Uang Palsu, Pria Pati Ini Belanjakan ke Pasar

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi uang palsu (Upal). (DOK. Ist)
Ilustrasi uang palsu (Upal). (DOK. Ist)

PATI —  Polresta Pati kini tengah mendalami dan memburu jaringan pemasok uang palsu (upal) online yang melayani tersangka MT (39), warga Kelurahan Pati Lor, Pati.

Langkah ini dilakukan usai pria tersebut tertangkap tangan mengedarkan upal saat bermain judi dadu di tengah pertunjukan kethoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan lembaran uang abal-abal tersebut secara daring.

Baca Juga: Tinjau Jembatan Lendoh, Plt. Bupati Pati "Perbaikan Akan Di Mulai September"

Yakni melalui sebuah grup di aplikasi pesan Telegram.

Meski pengakuan tersangka sudah dikantongi, penyidik kepolisian tidak berhenti di situ.

Pihaknya masih terus bergerak mendalami asal-usul serta identitas pasti penyedia upal dalam jaringan Telegram tersebut.

 "Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun," ujar Kompol Dika.
 
Dari hasil penyelidikan sementara, skema yang dijalankan MT terbilang sistematis. Dalam transaksi terakhirnya pada 5 Agustus 2026, ia membeli upal dengan sistem rasio 1:4.

Modal uang asli Rp 500 ribu yang disetorkan tersangka ditukar dengan 20 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau senilai nominal Rp 2 juta.

Uang palsu tersebut kemudian diputar sedemikian rupa agar berubah menjadi uang asli melalui kembalian belanja. 

Pada 8 Agustus 2026, MT diketahui sempat membelanjakan delapan lembar upal di Pasar Puri Pati dan berhasil mengantongi keuntungan uang asli sekitar Rp 600 ribu.

Aksi kejahatan yang telah berlangsung selama empat tahun ini akhirnya terhenti saat MT tak berkutik dibekuk petugas di lokasi judi dadu.

Atas perbuatannya, MT kini dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atas dugaan menyimpan dan mengedarkan Rupiah palsu secara sadar.

Sebelumnya, Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

MTH diamankan pada Selasa malam sekitar pukul  21.00 WIB setelah warga mencurigai transaksi yang dilakukan menggunakan uang yang diduga palsu di lokasi acara.

Mendapat laporan tersebut, piket siaga Polsek Margoyoso langsung mendatangi lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan enam lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu di dalam tas milik MTH. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
uang palsu pati pasar telegram