PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menangkap Haryanto, tersangka utama kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Sukolilo (Meron).
Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun itu ditangkap di Klender, Jakarta Timur.
Haryanto diamankan tim gabungan Resmob pada Rabu (5/8). Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari insiden pengeroyokan menggunakan senjata tajam di area pasar malam Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis (12/9/2024) malam.
Baca Juga: Sempat Buron usai Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tlogosari Pati Ditangkap di Sleman
Peristiwa tersebut menyebabkan Damas Adi Prasetyo, 22, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Sementara korban lainnya, Helmi Saputra, 23, mengalami luka bacok di bagian punggung kiri.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, Haryanto melarikan diri setelah kejadian dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Setelah kejadian, tersangka sempat berada satu minggu di Jakarta, lalu bersembunyi selama 1 tahun 1 bulan di daerah Danau Toba, Medan. Kemudian berpindah ke Tangerang, hingga akhirnya pada Rabu, 5 Agustus berhasil diamankan di Klender, Jakarta," ujar Kompol Dika Hadian.
Pelaku Utama Disebut Eksekutor
Dika mengatakan Haryanto diduga merupakan pelaku utama yang melakukan serangan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut dipicu salah paham dan cekcok.
"Haryanto pelaku utama yang mengeksekusi. Motifnya salah paham cekcok," ujarnya.
Menurutnya, tersangka saat itu bekerja sebagai tukang parkir di sekitar lokasi kejadian.
Perselisihan disebut bermula ketika korban tidak memberikan uang parkir.
"Dia tukang parkir di sana. Namun korban tidak memberikan parkir. Sehingga pada saat kejadian, pelaku berniat melakukan korban dengan pisau yang didapat di lapak TKP. Pengakuannya seperti itu," paparnya.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Haryanto sebagai tersangka utama.
Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perkara tersebut, Satreskrim Polresta Pati menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Untuk dugaan pembunuhan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara untuk dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023. (adr)