PATI – Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
AR diamankan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polresta Pati setelah mendapat permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Polisi melakukan pengejaran selama sekitar dua pekan dengan menelusuri sejumlah daerah yang diduga menjadi rute pelarian tersangka.
Baca Juga: Puncak Peringatan Satu Dekade, YQBS 1 Pati Bershalawat Bersama Habib Ali Zaenal Abidin
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, petugas sempat melacak keberadaan AR di sejumlah wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya menemukan tersangka di Sleman.
”Pencarian dilakukan sekitar dua minggu, menelusuri rute pelarian pelaku mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, hingga akhirnya kemarin berhasil diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta,” ujar Kompol Dika.
Saat ditemukan, AR diketahui sedang bekerja di sebuah tempat usaha rental mobil. Polisi memastikan tersangka tidak menyamar untuk menghindari pengejaran.
”Bukan menyamar. Tapi bekerja,” paparnya.
Proses penangkapan berlangsung kondusif. AR tidak melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya.
Kompol Dika menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk dukungan Polresta Pati terhadap Kejari Pati dalam penanganan perkara yang menjerat AR.
Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada Kejari Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Tugas kami membantu mengamankan yang bersangkutan atas permintaan pihak Kejaksaan. Untuk penanganan perkara lebih lanjut, nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
Diduga Selewengkan Dana Desa
Sebelumnya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Setelah penetapan tersebut, AR sempat melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian.
Kejari Pati mengungkap, dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan sejumlah sumber anggaran Desa Tlogosari selama periode 2022 hingga 2024.
Dana yang diduga diselewengkan meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 805,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 666 juta telah dikembalikan. Sementara proses hukum terhadap AR tetap berlanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. (adr)