Perjuangkan Tanah, 15 Warga di Pati Malah Dipolisikan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi hukum. (Freepik)
Ilustrasi hukum. (Freepik)

PATI – Konflik lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, semakin memanas. Jumlah warga yang dilaporkan ke polisi terkait sengketa lahan tersebut bertambah dari sebelumnya lima orang menjadi 15 warga.

Mereka dilaporkan setelah memperjuangkan lahan yang diklaim sebagai tanah persil rakyat. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Jawa Tengah.

Perwakilan warga Desa Karangsari, Khoirul Abidin, mengatakan jumlah warga yang dipolisikan bertambah dibandingkan laporan sebelumnya. Namun, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam data pelaporan.

"Tapi dari pelaporan-pelaporan itu, dari masing-masing nama dan alamat, itu ada banyak juga yang tidak sesuai," ujar Abidin.

Baca Juga: Polemik Sound Horeg di Tayu Pati Memanas, Warga Siapkan Aksi 500 Orang

Menurutnya, warga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait laporan tersebut. Sebab, terdapat sejumlah data yang dinilai tidak sesuai. Tim pendamping masyarakat juga belum menghadiri pemanggilan terkait laporan tersebut.

Abidin menilai pelaporan terhadap warga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang tengah memperjuangkan lahan konflik seluas sekitar 174,4 hektare.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan eks hak guna usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan. Namun, masyarakat mempertanyakan proses perubahan status lahan menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang kini tercatat dalam 318 bidang.

"Berarti kan ada kriminalisasi ke warga," tegasnya.

Warga Pertanyakan Penerbitan SHM

Abidin juga mempertanyakan proses penerbitan SHM atas lahan eks HGU tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat berlangsung relatif singkat dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penerbitan SHM itu cacat atau melanggar hukum. Ada maladministrasi yang tidak sesuai perundang-undangan," katanya.

Ia menyebut sekitar 95 persen dari total lahan seluas 174,4 hektare tersebut kini telah bersertifikat SHM. Bahkan, sejumlah bidang tanah disebut telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu.

Kondisi tersebut membuat warga semakin mempertanyakan status dan proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah persil rakyat.

Abidin berharap pemerintah, termasuk DPRD dan Pemkab Pati, memberikan perlindungan kepada warga dan petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Menurutnya, perlindungan tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak atas lahan tanpa menghadapi proses hukum yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sarasehan bertema “Pati Ora Sepele” yang membahas konflik agraria di Desa Karangsari.

Selain membahas konflik lahan, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan pendidikan agraria bagi masyarakat. Warga diberikan pemahaman mengenai aspek budaya, adat, serta aturan hukum yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. (adr/lin)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
konflik lahan Pati warga Karangsari dipolisikan tanah eks HGU PT Rumpun Sari Antan sertifikat SHM Karangsari konflik agraria Pati