Sidang Perdana Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kiai Ashari Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Maksimal

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:14 WIB

BERDIRI: Aliansi santri mengkawal sidang kiai cabul di PN Pati pada Selasa (11/8). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERDIRI: Aliansi santri mengkawal sidang kiai cabul di PN Pati pada Selasa (11/8). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8).

Persidangan berlangsung tertutup untuk umum karena perkara berkaitan dengan kesusilaan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati tersebut beragendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan perkara yang mengandung unsur kesusilaan wajib digelar tertutup.

Baca Juga: Menikmati Nasi Gandul, Kuliner Legendaris yang Jadi Ikon Kabupaten Pati

Karena itu, informasi mengenai terdakwa yang dapat disampaikan kepada publik masih terbatas.

"Ini tertutup untuk umum, jadinya penyampaiannya ke publik belum sampai ke inisial, kita sebut terdakwa. Persidangan awal ini baru identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Menurut Retno, persidangan tertutup tersebut mengacu pada Pasal 202 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, perkara yang mengandung unsur kesusilaan diperiksa secara tertutup.

"Mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum," jelasnya.

Pengamanan di lingkungan PN Pati juga diperketat. Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses persidangan.

Retno mengatakan pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan.

Massa yang hadir juga diminta mematuhi ketentuan persidangan tertutup.

"Kita bekerja sama, berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Ali Yusron, membenarkan sidang perdana digelar tertutup.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku dalam persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Sidang pertama tertutup sesuai dengan aturan Pasal 153 Ayat (3) KUHAP. Dalam sidang TPKS ini kita tidak boleh masuk, wartawan maupun kuasa hukum korban tidak boleh masuk karena JPU sedang memverifikasi data dan membacakan surat dakwaan," ujarnya.

Tim kuasa hukum korban meminta terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Mereka juga mendorong adanya sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal. Selain ancaman Undang-Undang Perlindungan Anak selama 12 tahun, ada indikasi pemerkosaan yang ancamannya di atas 15 tahun. Kami berharap majelis hakim memutus maksimal," tegas Ali.

Terkait jumlah korban, Ali menyebut terdapat sejumlah laporan yang telah masuk ke kepolisian. Dari lima orang yang berani melapor pada 2024, empat di antaranya kemudian diproses lebih lanjut.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah korban yang ditangani pihaknya, jumlah korban diduga lebih banyak.

"Yang berani melapor pada 2024 ada lima orang, namun yang diproses lebih lanjut ada empat. Namun dari keterangan korban yang kami tangani, total korban diperkirakan lebih dari 50 orang yang tersebar di beberapa daerah seperti Rembang dan sekitarnya," katanya.

Ali menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Di luar ruang persidangan, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) turut mengawal jalannya perkara.

Mereka meminta proses hukum terhadap terdakwa berlangsung adil dan transparan serta tidak diintervensi pihak mana pun.

Koordinator Aspirasi, Ulil Amri, mengatakan pihaknya akan terus memantau persidangan hingga putusan.

"Kami kawal sidang, kami support kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini, jangan sampai kena masuk angin. Sekali ada oknum bermain kasus cabul, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang menangani persidangan terdiri atas Budi Aryono, Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin.

Ashari menghadapi dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun.

Selain itu, dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. (adr/him)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
Ponpes Ndholo Kusumo kiai Ashari sidang PN Pati kasus santriwati kekerasan seksual