DPRD Pati Kejar Target Rampungkan 7 Raperda Tahun 2026

Admin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:13 WIB
Anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ikhsan menjelaskan terkait progress pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ikhsan menjelaskan terkait progress pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menargetkan lima hingga tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) dapat diselesaikan pada 2026.

Target tersebut berasal dari sembilan Ranperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan penyelesaian Ranperda akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat. 

Baca Juga: DPRD Pati Kawal Bantuan Sembako bagi Nelayan Janda dan Jompo, Sudah Terhenti Bertahun-tahun Kenapa?

Regulasi yang dinilai paling mendesak akan menjadi prioritas pembahasan.

“Di Komisi A ada sembilan Ranperda yang harus kita selesaikan tahun ini. Dari sembilan itu, kami targetkan lima sampai tujuh bisa selesai,” ujar Danu saat ditemui di DPRD Pati.

Salah satu Ranperda yang menjadi prioritas adalah regulasi tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan.

Baca Juga: Cerita Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan, Dirikan Dapur Umum di Rumah dan Bagikan Sendiri Nasi Bungkus untuk Korban Banjir

Danu menjelaskan, setelah pembahasan di DPRD rampung, Ranperda Bantuan Hukum masih harus melalui evaluasi Gubernur serta tahapan public hearing.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses bantuan dan pendampingan hukum.

Selain Ranperda Bantuan Hukum, Komisi A menyiapkan pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pembahasan regulasi tersebut dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.

Menurut Danu, regulasi mengenai Pilkades perlu segera diselesaikan karena sejumlah desa diproyeksikan menggelar pemilihan kepala desa pada awal 2027. Payung hukum harus tersedia sebelum tahapan pemilihan dimulai.

“Untuk Pilkades mulai Agustus dibahas. Payung hukumnya harus ada dulu sebelum tahapan dimulai. Kami targetkan seluruh proses ini bisa selesai akhir 2026,” jelasnya.

Komisi A juga membahas regulasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta ketentuan retribusi daerah.

Penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan di tingkat daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Danu mengatakan harmonisasi aturan penting untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan pelayanan maupun pemungutan pajak dan retribusi.

Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami juga membahas PBJT, PKK dan bantuan hukum. Semua ini berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Banyaknya Ranperda yang masih harus dibahas menjadi tantangan bagi Komisi A. Waktu yang terbatas membuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan OPD terkait perlu dilakukan secara intensif.

Danu menegaskan pihaknya tidak ingin proses pembahasan berjalan berlarut-larut. Keterlambatan pengesahan perda dinilai dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin menunda. Kalau molor, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu target kami akhir tahun ini sebagian besar sudah tuntas,” tegasnya.

Ia berharap seluruh fraksi DPRD Pati dan jajaran eksekutif mendukung proses pembahasan sehingga target penyelesaian lima hingga tujuh Ranperda dapat tercapai pada 2026.

“Kami optimistis lima sampai tujuh Ranperda bisa diselesaikan. Ini bagian dari komitmen kami agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pati,” pungkasnya. (aua)

 

Editor : Admin
raperda bantuan hukum pemilihan kepala desa anggota komisi a dprd pati danu ikhsan dprd pati raperda