Warga Tayu Tolak Sound Horeg, Minta Pemkab Pati Buat Aturan Larangan

Admin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:41 WIB
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS
DIHADANG: Polsek Tayu memberhentikan batle sound horeg di lapangan Desa Bendokaton Kidul, Tayu belum lama ini.
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS DIHADANG: Polsek Tayu memberhentikan batle sound horeg di lapangan Desa Bendokaton Kidul, Tayu belum lama ini.

 

PATI – Keberadaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, takmir masjid, serta tokoh agama kepada pemerintah kecamatan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, beberapa kali pihak Kecamatan Tayu menggelar pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan berbagai elemen masyarakat. Dalam forum tersebut, peserta sepakat menyampaikan penolakan terhadap kegiatan sound horeg.

Camat Tayu Imam Rifai mengatakan, penolakan tersebut muncul karena masyarakat menilai keberadaan sound horeg telah menimbulkan keresahan. Selain persoalan kebisingan, warga juga menilai kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan.

"Beliau (elemen masyarakat) semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan," ujar Imam, Kamis (7/8/2026).

Dalam pertemuan itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera membuat regulasi yang secara khusus mengatur atau melarang kegiatan sound horeg.

Imam menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang menjadi keluhan masyarakat. Pertama adalah tingkat kebisingan yang dinilai berlebihan.

Menurutnya, pelaksanaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kelompok rentan seperti lansia dan bayi. Ia menilai penggunaan sound dengan volume tinggi dalam kegiatan di desa perlu mendapat perhatian.

"Tidak semua orang itu sehat. Ada lansia, bayi dan lain sebagainya. Pelaksanaannya juga sangat berlebihan. Satu desa sesuai jumlah RT, itu kan berlebihan, mubazir, sangat mengganggu," jelasnya.

Keluhan kedua berkaitan dengan persoalan pendanaan. Imam menyebut panitia kegiatan terkadang menarik iuran dari warga dengan nominal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena kemampuan ekonomi setiap warga berbeda.

"Ternyata semua warga ditarik iuran dan itu tidak semuanya mampu. Tidak bisa sukarela, saya bisanya sekian. Tapi ditarget. Secara ekonomi orang macam-macam, ada yang sampai ngambil hutang. Itu kan kasihan, suatu bentuk pemaksaan, itu tidak benar," tegasnya.

Imam menyadari persoalan sound horeg merupakan isu yang cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia mengatakan pemerintah harus tetap menyampaikan aspirasi warga berdasarkan kondisi yang ada.

"Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar meskipun itu pahit," katanya.

Ia menambahkan, sebagai aparatur pemerintah sekaligus bagian dari masyarakat, pihaknya harus berani menyampaikan apa yang dinilai benar dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

"Dan kita harus sesuai dengan agama kita. Kita harus berani mengatakan kebenaran, meskipun itu diujak dan lain sebagainya," pungkasnya.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pati belum menerbitkan aturan khusus yang melarang kegiatan sound horeg. Namun, aspirasi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Tayu tersebut akan diteruskan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. (adr)

Editor : Admin
sound horeg pati Viral