Pelaku berinisial E.S. (33) diringkus di Surabaya, Jawa Timur, sementara pembeli motor hasil curian masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Juwana Kompol Mudofar menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun, Juwana, untuk pergi memancing bersama.
Baca Juga: Pekan Kreasi Pati Jadi Ajang Promosi UMKM Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
Usai memancing, pelaku menginap di rumah korban.
Saat seluruh penghuni rumah tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor Honda PCX merah tahun 2021 yang disimpan di dalam lemari kamar, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Mudofar.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana.
Menurut Mudofar, laporan yang cepat dari korban memudahkan polisi melakukan penyelidikan.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berada di Surabaya.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V kemudian bergerak dan berhasil menangkap E.S. di Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (5/8).
"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, keberadaan pelaku berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang terlelap. Pengakuan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.
Selain itu, polisi mengungkap motor curian telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp6,5 juta kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.
Saat ini pembeli tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban," tegas Kompol Mudofar.
Polsek Juwana memastikan akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan kunci kendaraan dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
Selain penindakan, Polsek Juwana bersama Polresta Pati terus meningkatkan langkah pencegahan tindak pidana curanmor.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. (adr)