Berkas Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati sudah P21, Ashari Segera Disidangkan

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 17:47 WIB

DIJAGA: TNI-Polri menjaga Kejaksaan Negeri Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

DIJAGA: TNI-Polri menjaga Kejaksaan Negeri Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan tindakan asusila yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21 dan segera melanjutkan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati Saefullah Nur mengatakan pelimpahan tahap II dari Polresta Pati telah dijadwalkan pada Selasa (4/8). Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Baca Juga: Pati Idol Bukan Hanya Ajang Lomba Menyanyi

"Sudah dijadwalkan datang Selasa (4/8). Nantinya akan dipindah ke Lapas Pati," ujarnya.

Setelah proses tahap II selesai, Kejari Pati akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pati untuk menjalani proses persidangan.

Saefullah menjelaskan, penyelesaian berkas perkara sempat membutuhkan waktu karena kejaksaan masih menunggu proses penghitungan restitusi atau santunan bagi korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski proses tersebut belum rampung sepenuhnya, kejaksaan memutuskan melanjutkan perkara agar penanganan hukum tidak tertunda.

"Istilahnya itu santunan kepada korban. Ini masih proses separo tetapi tetap kami lanjutkan prosesnya," katanya.

Ia menegaskan, Kejari Pati berkomitmen menangani perkara yang menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional itu secara profesional.

Persidangan juga direncanakan tetap digelar di Kabupaten Pati.

"Ini merupakan atensi. Kami akan tetap profesional. Sidang nanti rencananya tetap di Pati," tegasnya.

Kejari Pati juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Umum untuk menangani perkara tersebut sejak awal proses penanganan.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Santri Pati, Cak Ulil, mengapresiasi langkah Kejari Pati dan Polresta Pati yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut.

Menurutnya, keseriusan aparat penegak hukum patut diapresiasi, namun pengawasan masyarakat tetap diperlukan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Aliansi Santri memastikan akan terus mengawal seluruh tahapan persidangan karena menilai dugaan tindakan asusila tersebut berdampak besar terhadap masa depan para korban.

"Harapan saya, siapa pun korbannya dan berapa pun jumlahnya, tetap akan kami kawal sampai tuntas, sampai persidangan. Kasus ini sudah menjadi berita nasional dan menghancurkan masa depan anak bangsa. Proses hukumnya wajib kami kawal," tandasnya. (adr)

 
 
Editor : Abdul Rochim
Ponpes Ndholo Kusumo dugaan pencabulan Aliansi Santri Pati P21 Ashari kejari pati